• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Iklan Tanah di Medsos Berujung Sidang Penipuan

Iklan Tanah di Medsos Berujung Sidang Penipuan

Sabtu, 9 Mei 2026
in Hukrim
A A
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Kasus dugaan penjualan tanah bermasalah kembali menyeret seorang warga ke meja hijau. Seorang perempuan bernama Norrahmadani Aulia alias Lia didakwa melakukan penipuan setelah menjual lahan yang ternyata sudah lebih dulu dialihkan kepada pihak lain.

Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Nor Anisa.

Baca juga berita lainnya

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Dalam dakwaan disebutkan, kasus bermula ketika terdakwa meminta bantuan seorang perantara bernama Triastuti untuk menawarkan sebidang tanah di kawasan Jalan HM Arsyad KM 3,5, Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapan.

“Lahan tersebut dipromosikan melalui akun Facebook “Putri Nabila Syarif” dan menarik perhatian korban, Agus Sutikno. Setelah berkomunikasi dengan perantara dan melihat langsung lokasi tanah, korban sepakat membeli lahan itu dengan harga Rp98 juta,” ujarnya, Sabtu 9 Mei 2026.

Transaksi dilakukan secara bertahap pada September 2021 hingga dinyatakan lunas. Korban juga menerima kuitansi pembayaran dan diperlihatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai dasar kepemilikan.

Namun persoalan muncul saat korban mendatangi lokasi pada pertengahan 2022. Di lahan tersebut sudah ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah. Dari situlah terungkap bahwa tanah yang dijual kepada korban ternyata sebelumnya telah lebih dulu dijual kepada orang lain dalam beberapa tahap transaksi sejak 2019 hingga 2020.

Jaksa menyebut terdakwa tetap menawarkan kembali objek tanah yang sama meski status kepemilikannya sudah beralih. Bahkan lahan tersebut disebut kembali dijual lagi kepada pihak lain setelah transaksi dengan korban selesai. “Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum,” bunyi salah satu isi surat dakwaan jaksa di persidangan.

Dalam perkara itu, terdakwa disebut menerima uang Rp67 juta dari hasil penjualan tanah melalui perantara, sementara sebagian lainnya menjadi komisi penjualan. Seluruh uang tersebut disebut telah habis dipakai untuk kebutuhan pribadi.

Korban yang merasa dirugikan sempat meminta pengembalian dana, namun permintaan itu tidak dipenuhi hingga akhirnya kasus dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur. Atas perkara tersebut, terdakwa dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan dengan kerugian korban mencapai Rp98 juta.

(dia/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

700 Anak Ramaikan HUT IGTKI, Bunda PAUD Kotim Soroti Tingginya Anak Putus Sekolah di Pelosok

Next Post

Nama Wartawan Dicatut, Akun IG Diretas untuk Tipu Followers Lewat Promo Palsu

Berita Terkait

Hukrim

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026
Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Load More
Next Post

Nama Wartawan Dicatut, Akun IG Diretas untuk Tipu Followers Lewat Promo Palsu

Kehilangan Penghasilan, Warga Cempaga Hulu Minta Sengketa Lahan Difasilitasi

DPRD Soroti Banyaknya Fasilitas Perumahan Terbengkalai

Personel Polsek Sabangau Edukasikan Layanan 110 ke Warga Sabaru

Wujudkan Masyarakat Sehat, Rumkit Bhayangkara Hadir Berikan Pelayanan Kesehatan di Car Free Day

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK