SAMPIT – Kasus dugaan penjualan tanah bermasalah kembali menyeret seorang warga ke meja hijau. Seorang perempuan bernama Norrahmadani Aulia alias Lia didakwa melakukan penipuan setelah menjual lahan yang ternyata sudah lebih dulu dialihkan kepada pihak lain.
Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Nor Anisa.
Dalam dakwaan disebutkan, kasus bermula ketika terdakwa meminta bantuan seorang perantara bernama Triastuti untuk menawarkan sebidang tanah di kawasan Jalan HM Arsyad KM 3,5, Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapan.
“Lahan tersebut dipromosikan melalui akun Facebook “Putri Nabila Syarif” dan menarik perhatian korban, Agus Sutikno. Setelah berkomunikasi dengan perantara dan melihat langsung lokasi tanah, korban sepakat membeli lahan itu dengan harga Rp98 juta,” ujarnya, Sabtu 9 Mei 2026.
Transaksi dilakukan secara bertahap pada September 2021 hingga dinyatakan lunas. Korban juga menerima kuitansi pembayaran dan diperlihatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai dasar kepemilikan.
Namun persoalan muncul saat korban mendatangi lokasi pada pertengahan 2022. Di lahan tersebut sudah ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah. Dari situlah terungkap bahwa tanah yang dijual kepada korban ternyata sebelumnya telah lebih dulu dijual kepada orang lain dalam beberapa tahap transaksi sejak 2019 hingga 2020.
Jaksa menyebut terdakwa tetap menawarkan kembali objek tanah yang sama meski status kepemilikannya sudah beralih. Bahkan lahan tersebut disebut kembali dijual lagi kepada pihak lain setelah transaksi dengan korban selesai. “Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum,” bunyi salah satu isi surat dakwaan jaksa di persidangan.
Dalam perkara itu, terdakwa disebut menerima uang Rp67 juta dari hasil penjualan tanah melalui perantara, sementara sebagian lainnya menjadi komisi penjualan. Seluruh uang tersebut disebut telah habis dipakai untuk kebutuhan pribadi.
Korban yang merasa dirugikan sempat meminta pengembalian dana, namun permintaan itu tidak dipenuhi hingga akhirnya kasus dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur. Atas perkara tersebut, terdakwa dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan dengan kerugian korban mencapai Rp98 juta.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post