SAMPIT – Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur, mengamankan seorang pria berinisial SD (46), yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sampit.
Kasus pencurian tersebut terjadi di pinggir Jalan D.I. Panjaitan, tepatnya di dekat traffic light simpang empat Jalan D.I. Panjaitan – Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh seorang saksi berinisial MM. Saat itu, saksi hendak pulang ke rumah setelah selesai melaksanakan praktik magang di sebuah toko percetakan di Jalan D.I. Panjaitan,” kata Edy. Kamis, 26 Maret 2026.
Ketika melintas di lokasi tempat sepeda motor milik korban berinisial VS terparkir, saksi melihat kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Saksi kemudian menghubungi ibu korban dan menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut diduga telah hilang dicuri.
“Namun laporan resmi baru disampaikan ke pihak kepolisian beberapa bulan kemudian, setelah saksi kembali melihat kendaraan yang diduga milik korban, “ Jelasnya.
Perkembangan kasus terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026. Saat itu saksi MM melintas di Jalan Pangeran Antasari dan melihat seorang pria menggunakan sepeda motor dengan tipe dan warna yang sama seperti kendaraan milik korban yang hilang.
Merasa curiga, saksi kemudian mengikuti pengendara tersebut hingga masuk ke sebuah gang di depan Toko Medium di Jalan Pangeran Antasari.
Saksi kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polsek Ketapang. Petugas yang menerima laporan langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku beserta barang bukti sepeda motor.
Adapun identitas sepeda motor tersebut adalah sepeda motor jenis Yamaha, warna hitam, tahun 2024, dengan nomor polisi KH 2812 QV, nomor mesin E3R5E0443195, dan nomor rangka MH3U1120RJ430677, atas nama korban berinisial VS.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
“Saat ini terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ketapang guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, “ pungkasnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post