PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang berasal dari pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Februari 2026.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.
Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Mada Roostanto, menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan satu kasus narkotika dengan satu orang tersangka dari kalangan masyarakat umum.
Berdasarkan laporan kasus narkotika Nomor LKN/0001-NAR/I/2026/BNNP Kalteng, barang bukti yang disita berupa sabu dengan berat bruto 1.830,89 gram serta narkotika jenis MDMA atau pil ekstasi sebanyak 786 butir dengan berat bruto 305,76 gram.
Setelah mendapat penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dan pengujian laboratorium. Dengan demikian, narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 1.773,65 gram dan pil ekstasi dengan berat bruto 283,55 gram.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut telah melalui proses uji laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan, yang menyatakan bahwa barang tersebut positif mengandung methamphetamine dan MDMA.
Kedua zat tersebut termasuk dalam narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mada Roostanto menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen BNN bersama aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Kalimantan Tengah untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi melindungi generasi muda. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu melindungi dan menyelamatkan masa depan generasi bangsa dengan menggelorakan perang terhadap narkotika demi kemanusiaan,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)











