SAMPIT – Perkara dugaan penganiayaan terhadap Kepala Panti Asuhan Aninda Qalbu, Sri Rohani, resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), Qemal Candra Maulana, membacakan dakwaan terhadap terdakwa Rahmad Ramdhoni bin Muhamad Yusni Yusuf (alm) dalam sidang perdana perkara tersebut.
“Dalam dakwaan kami, terdakwa diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim Qemal Candra Maulana, Kamis 5 Maret 2026.
Dalam uraian jaksa, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di Panti Asuhan Aninda Qalbu yang berada di Jalan Jaya Wijaya 4 Nomor 10, RT 058 RW 007, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Kejadian bermula ketika korban Sri Rohani pulang dari berbelanja kebutuhan panti. Sebelumnya korban menerima informasi dari seorang ustaz bernama Zaki yang menyebut terdakwa diduga mencuri beras pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 11.30 WIB dengan cara menyuruh serta mengancam anak panti untuk mengambil beras tersebut,”bebernya.
Setibanya di panti, korban melihat terdakwa sedang duduk di aula dan langsung menegurnya terkait informasi tersebut. Teguran itu memicu emosi terdakwa yang kemudian sempat pergi ke bagian belakang rumah betang di area panti.
Tidak lama berselang, terdakwa kembali mendatangi korban dan langsung memukul korban dari arah depan menggunakan tangan kiri satu kali, sementara tangan kanannya memegang senjata tajam jenis parang.
“Akibat pukulan tersebut, korban menangis dan berteriak kesakitan sehingga orang-orang di sekitar panti berdatangan. Dalam kondisi emosi, terdakwa juga sempat mengancam korban dengan mengatakan akan membunuhnya,”ujarnya.
Situasi itu membuat beberapa saksi di lokasi berteriak meminta pertolongan. Terdakwa kemudian melarikan diri ke belakang panti dengan cara memanjat pagar.
Beberapa hari setelah kejadian, tepatnya pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat,” tandasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post