PALANGKA RAYA – Tersangka kasus pemalsuan surat, Rudiyanto (51), bisa sedikit bernapas lega. Gugatan praperadilan terkait proses keabsahan penangkapan yang diajukan dengan termohon Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Dalam putusan praperadilan yang berlangsung Senin (19/1), Ketua Majelis Hakim PN Sampit Qurratul Aini Fikasari menyatakan penangkapan terhadap pemohon pada 24 Desember 2025 adalah tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 95 KUHAP.
Nurahman Ramadani selaku kuasa hukum Rudiyanto, mengatakan saat ini kliennya telah dikeluarkan dari penahanan Ditreskrimum Polda Kalteng selepas putusan tersebut.
“Tadi malam, Rabu (21/1) klien kami sudah dikeluarkan dari penahanan. Kami turut mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi penyidik telah memfasilitasi hal tersebut pasca putusan PN Sampit,” katanya, Kamis (22/1).
Ia menerangkan, gugatan praperadilan dilayangkan setelah ditemukan adanya kejanggalan dalam proses penangkapan yang dilakukan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum pada 24 Desember 2025 lalu di Kelurahan Pasir Putih, Kotawaringin Timur (Kotim).
Dalam upaya tangkap paksa itu, penyidik tidak menyerahkan atau menunjukkan salinan Surat Perintah Penangkapan.
“Kita mengajukan gugatan praperadilan atas perkara klien kami. Yakni penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka. Untuk gugatan penahanan tidak dikabulkan, sementara penetapan tersangka masih berlangsung,” terangnya.
Sementara itu, Rudiyanto menceritakan jika kasus ini bermula ketika ia menerima surat warisan lahan seluas 313 hektare dari orang tuanya. Ia pun melakukan pengurusan terhadap warisan tersebut yang ternyata sebanyak 285 hektare lahan masuk ke dalam area HGU PT MAP.
Upaya mediasi sempat dilakukan dan pihak perusahaan menyepakati mengganti rugi lahan tersebut sebesar Rp5 Miliar. Alih-alih diganti rugi, PT MAP justru melaporkan Rudiyanto ke Polres Kotim terkait pemalsuan surat.
“Perusahaan sebelumnya menyepakati membayar Rp5 Miliar atas lahan tersebut. Namun ternyata malah dilaporkan ke Polres Kotim yang kemudian diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Kalteng,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post