SAMPIT– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pria berusia 34 tahun yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun di salah satu mess perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Mendapat laporan tersebut, keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menahan seorang pria berinisial DR (34) yang bekerja di salah satu perusahaan sawit di wilayah setempat. “Dari hasil penyelidikan, perbuatan itu dilakukan lebih dari satu kali. Pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming berupa hadiah agar mau menuruti keinginannya,” ujar AKP Iyudi Hartanto, Sabtu 8 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 18 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotim.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang akan dijadikan bahan pendukung dalam proses pembuktian di tahap penyidikan. “Kasus ini sedang kami tangani secara profesional dan berkeadilan. Unit PPA juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum yang layak,” jelasnya.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya menaruh perhatian besar terhadap setiap bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap anak. Polisi berkomitmen memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur. Polres Kotim berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas, sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh,” tegas Iyudi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post