SAMPIT – Puluhan warga Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mendatangi Mapolres Kotim. Mereka melaporkan dugaan penipuan perjalanan umrah yang menimpa 27 orang warga setempat.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, seluruh korban berasal dari berbagai desa di Pulau Hanaut, di antaranya Desa Batian, Bapinang Hilir Laut, dan Desa Hantipan. Para korban diwakili beberapa orang untuk menyerahkan laporan kepada Kapolres Kotim, dengan harapan kasus ini segera ditindaklanjuti.
Menurut keterangan para korban, setiap orang mengalami kerugian sekitar Rp35 juta. Jika diakumulasikan, total kerugian dari 27 korban mencapai sekitar Rp945 juta. Uang tersebut diserahkan kepada seorang pria bernama Yasir, warga asal Banjarmasin, yang mengaku sebagai karyawan di sebuah perusahaan travel umroh resmi bernama PT Maali.
“Awalnya, janji keberangkatan umroh diberikan sejak pendaftaran, namun sudah hampir satu tahun berlalu, perjalanan tak kunjung terealisasi. Tercatat, tiga kali jadwal keberangkatan dibatalkan,” kata Ahmad Ansori, salah satu korban asal Kelampan Besar, 32 tahun. Kamis, 14 Agustus 2025.
Batal pertama, pihak pelaku beralasan modal keberangkatan untuk 27 jamaah belum mencukupi, meski sebagian sudah melunasi pembayaran. Batal kedua, pembatalan terjadi pada bulan Ramadan dengan alasan adanya proses “pembersihan” menjelang musim haji. Batal ketiga, yang rencananya berangkat pada 9 Agustus 2025, dibatalkan mendadak karena uang disebut belum disetorkan ke PT Maali.
Belakangan, terungkap bahwa pihak PT Maali tidak pernah menerima setoran untuk jamaah asal Kalimantan Tengah. Bahkan, data keberangkatan jamaah Pulau Hanaut tidak tercatat sama sekali di perusahaan tersebut. Pelaku mengakui telah menggunakan uang jamaah untuk kepentingan pribadi, termasuk diduga untuk membayar cicilan rumah.
Pelaku diduga memanfaatkan jaringan sosial di desa, di mana seorang guru ngaji terpandang menjadi penghubung. Guru tersebut, yang juga istrinya menjadi korban, mengumumkan kepada majelis bahwa ada kesempatan berangkat umrah. Warga yang percaya akhirnya mendaftar melalui Yasir.
Untuk meyakinkan calon jamaah, pelaku sempat menunjukkan perlengkapan umrah seperti koper dan tas, meski hanya satu unit yang dijadikan contoh.
“Itu mungkin hanya alibi untuk meyakinkan masyarakat. Kami percaya karena namanya orang kampung, kalau sudah lihat perlengkapan rasanya aman saja,” jelasnya.
Para korban sempat diajak ke Banjarmasin untuk kegiatan ziarah pada 6 Agustus, tiga hari sebelum jadwal keberangkatan resmi. Namun, saat hari H tiba, keberangkatan dibatalkan. Saat menghubungi pihak PT Maali, mereka membenarkan bahwa nama para korban tidak ada dalam daftar jamaah.
Korban lalu melacak Yasir, yang akhirnya menyerahkan diri dan dijemput oleh warga di Samuda untuk dibawa ke Polsek Pulau Hanaut.
Ahmad Ansori menambahkan, kejadian ini bermula sekitar Juni–Juli 2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yasir diketahui memiliki tiga istri, dua di antaranya sudah bercerai. Dugaan sementara, uang jamaah digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk cicilan rumah dan pengeluaran lain.
Para korban berharap pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini secara hukum, meski kecil kemungkinan uang mereka dapat kembali karena pelaku disebut tidak memiliki aset berarti.
“Harapan kami, uang bisa kembali. Kalau tidak, yang penting proses hukum tetap berjalan,” ujar Ahmad.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post