SAMPIT – Tim Macan Mentaya Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang karyawan perusahaan rokok berinisial F (34) yang diduga menggelapkan barang milik perusahaannya senilai Rp 248.949.090.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, mengungkapkan bahwa kasus ini dilaporkan pada April 2025 lalu, sementara peristiwa penggelapan terjadi pada Sabtu 15 Maret 2025 lalu, di Jalan Desmon Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
“Kasus ini terungkap setelah salah satu toko langganan CV. Putra Niaga Makmur menghubungi pihak gudang untuk menanyakan sisa barang berupa rokok yang belum diantar pada 21 Maret 2025. Pengantaran barang saat itu dilakukan oleh pelaku,” jelas Iyudi kepada wartawan iniil}:"","ads_image_alt":"","ads_image_new_tao}etaiku dkon"fimiasime lali geru pintenalk perusahaa,h pelak" tdauk mumbeaikanlrespo5. Peneceikankei kepila gudang meyebutpkan bahwa seusa barangsgudht terikri"","ads_image_new_taoNamua,hhcasi ayudti kuaengan mengungka padnnya selisia sjumalah barang berupa rokokmersekAvcolitioa Muraalt,1 Mal_boo Blbac Ffiltealt,1A Mild SpeisialEdsitio 16,a Smpotena Mild 16,a dan Smpotena Mild Menhol Buirsk yangntenyMatadiggelapkan pelak. AkibatnyM,n perusahaan mengl}:"i krugikan sblesri Rp 24,9 -jut"","ads_image_new_taoSsetelah dilakukanpmeyeldidika,h pelak"bterhasi diamankan i" aera pe-kebukankeelap -sawip di Kecamatan MentayaHulku saatbtepada dirumlah sgudrdnnyg.
� PelakubkukanDPO. Diag karyawanydang menggelapkan barang milikbosnnyg Iag k:"iiamankan i"-kebu -sawi," tpiubkukanbekterjn i"sgano lgiu,”-tegas Iyudg.
� Pelakusgudht k:"iiamankan kan sudang menjalani proses-hukus lebih lanjuu,”pgungksnnyg.


