Polda Jabar Amankan Dua Pelaku Judi Online di Tangerang

BANDUNG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat melalui Subdit III Siber berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online di wilayah BSD City dan Cipondoh, Kota Tangerang.

 

Baca juga berita lainnya

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial A, yang diduga sebagai pengepul rekening bank untuk keperluan deposit dana pada tiga situs judi online. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah ke pelaku lain berinisial JH, yang ditangkap saat berada di area parkir sebuah bank di Jalan KH Hasyim Ashari, Poris Plawad Utara, Cipondoh.

 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa JH berperan sebagai marketing untuk situs perjudian online seperti Belo4D, MG055, dan MG077. Tugasnya antara lain melakukan promosi di media sosial serta memantau keberlangsungan operasional situs-situs tersebut.

 

“Pelaku A berperan sebagai pengumpul, pencari, penyewa, dan penjual rekening bank yang kemudian digunakan oleh JH untuk aktivitas deposito dalam pengelolaan situs judi online,” ujar Kabid Humas, Selasa, 20 Mei 025.

 

Saat penggeledahan di rumah JH, petugas menemukan perangkat komputer yang masih dalam keadaan login ke akun fanspage Facebook bernama “Coach STY” yang digunakan untuk menyebarkan konten perjudian. Polisi juga menemukan file excel berisi rincian operasional situs, paspor atas nama James Hermawan dengan cap keberangkatan ke Kamboja, serta sejumlah barang bukti lainnya.

 

Barang bukti yang diamankan dari JH antara lain satu unit ponsel, CPU, monitor, keyboard, kartu ATM BCA, paspor, satu unit mobil, dan satu senjata airsoft gun. Sementara dari A, polisi menyita satu ponsel dan 27 buku tabungan serta kartu ATM dari berbagai bank.

 

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kombes Hendra.

 

(rzl/matakalteng)

ad-space

Berita Terkait

Next Post

asideditem eng."earch_f="mail eng."earch_no_t_catenjeg_squa/2026/07/0#jerahkan KantoSearch ButtosSeatakalteng."earch_togg",P> 2026

v>="Search..." ","pv ation vi>uea" ntbuttoslrahkan KantoSearch ButtosSe","pv sub""," atakalteng."earch_buttoslrtnP> 2026
v>
"earch_resn_n div>"earch_hid> r"th_resn_nstsmall jeg_losearch-resn_n-f="mail//weg_posmall jeg_losearch-rest search-e":esn_nst Na Resn_nweg_posmall jeg_losearch-rest search-all-buttosSont2026
v>< View All Resn_nweg_pos>asideditem ">"er" getdnobgim/2026/07/01/kapolres-bmatakalteng.caderboard-ad"htv>tar8et='="jank' an>='externde noopalan nofollow' erahkan KantoFind us ionFl"countjekalteng.comcl"countj> 2026
v>tar8et='="jank' an>='externde noopalan nofollow' erahkan KantoFind us ionTwitws_jekalteng.comtwitws_j> 2026
ass="jeg_pop.co-ond_ ond_ avg xmlns/01/kagah/202w3.orgper00/svglGODlhAQAB1em" viewBox="0 0 512 512 3.7ath egoM389.2 48hexp6L305.6 224.2 487 464H345L233.7 318.6 106.5 464H35.8Ler0.7 275.5 26.8 48H172.4L272.9 180.9 389.2 48zM364.4 421.8h39.1L151.1 88h-42L364.4 421.8z"g_preload>tar8et='="jank' an>='externde noopalan nofollow' erahkan KantoFind us ionInstagramjekalteng.cominstagramj> 2026
d>tar8et='="jank' an>='externde noopalan nofollow' erahkan KantoFind us ionYoutubejekalteng.comyoutubej> 2026
//wv>='externde noopalan nofollow' erahkan KantoFind us ionTeldgramjekalteng.comteldgramj> 2026
v> atrong>COPYRIGHT © 2018963"3 t02"hukr="MderkantiMATA KALTENGss="jbr> PROUDLY POWERED BY/202"hukr="Tekno Han otitj26/07/01/kapolres-bteknohan otiteng./">TEKNO HOLISTIKttpsg_atrong>/div>_block_navigation">