SAMPIT – Kasus dugaan pencurian kelapa sawit oleh MK dan RA, dua warga Desa Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Sampit.
Keduanya dituduh mencuri sawit di lahan milik PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP), meski keluarga mereka mengklaim lahan tersebut adalah warisan yang telah dikelola sejak 2008.
“Tanah itu milik kami, ada bukti SKT 2008 dan pajaknya rutin kami bayar,” ungkap Ringo, ibu terdakwa, Jumat 16 Mei 2025.
Ia menyebut lahan seluas 20 hektare itu telah mereka tanami sawit sebelum perusahaan masuk pada 2014. Saat itu, pihak perusahaan sempat mengakui kelebihan garap dan bersedia mengganti rugi, namun keluarga memilih mempertahankan lahan mereka.
Menurut Ornela Monty, kuasa hukum terdakwa, perusahaan sebagai pelapor tidak pernah dihadirkan selama persidangan.
“Ini jelas janggal, apalagi lahan itu sudah disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) karena masuk kawasan hutan tanpa izin. Klien kami seharusnya dibebaskan,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Seruyan.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post