PANGKALAN BUN – Selama Ramadan 1446 hijriah, Satlantas Polres Kotawaringin Barat telah melakukan penindakan dengan tilang bagi pelaku pelanggaran lalulintas baik roda dua maupun roda empat atau lebih di wilayah hukum polres setempat sebanyak 77 pengendara.
Wakapolres Kobar Kompol Rendra Aditya Dhani menyampaikan, selama bulan suci ramadan 1446 hijriah, Satlantas Polres Kobar telah melakukan penilangan terhadap pengendara roda dua, roda empat, roda enam atau lebih sebanyak 77 pengendara.
“Untuk pelanggaran roda dua ada sebanyak 69 pelanggaran yaitu, pelanggaran Pasal 287 ayat 1 ada 13 pelanggaran, pasal 285 ayat 1 ada 39 pelanggaran, pasal 291 ayat 1 ada 17 pelanggaran, pasal 288 ayat 1 ada sebanyak 10 pelanggaran,” bebernya, Kamis 20 Maret 2025.
Sementara itu untuk pengendara roda empat/roda enam berjumlah 8 pelanggaran, dengan rincian pelanggaran Pasal 288 ayat 3 berjumlah 3 pelanggaran, pasal 289 ayat (1) sebanyak 1 pelanggaran, pasal 307 ayat 1 ada 3 pelanggaran, pasal 288 ayat 1 ada 1 pelanggaran.
Lanjut dia, selama ramadan Polres Kotawaringin Barat juga telah melakukan penertiban terhadap aktifitas balapan liar, serta penggunaan knalpot yang tidak pada spesifikasinya.
Disebutkan, untuk kejadian kecelakaan lalulintas selama ramadan sudah tercatat sebanyak 5 kejadian Lakalantas dengan korban meninggal dunia sebanyak 3 orang dan luka-luka sebanyak 3 orang dengan kerugian materil sebesar Rp13.500.000. “Polres Kobar juga menghancurkan puluhan knalpot brong dengan gergaji mesin hasil penindakan selama ramadan,” pungkasnya.
(lih/matakalteng)






















Discussion about this post