PALANGKA RAYA – Nekat hendak mengedarkan delapan paket narkotika jenis sabu, seorang pria lansia berinisial L berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Kapolresta, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Peredaran Narkotika pada kawasan Jalan Eka Sandehan RT. 6 / RW. II, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Menerima informasi tersebut, Satresnarkoba pun langsung melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya pada Hari Sabtu, 4 Januari 2025 kemarin sekitar pukul 16.00 WIB berhasil mengamankan seorang tersangka yakni pria paruh baya berinisial L,” katanya, Minggu, 5 Januari 2025.
Lansia berusia 56 tahun tersebut berhasil diamankan di tempat tinggalnya di kawasan Jalan Eka Sandehan, dengan barang bukti yang berhasil ditemukan yakni delapan paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 3,91 gram dari atas ruang kamar mandi.
Selain delapan paket tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, dua buah sendok plastik, bong beserta sedotan plastik, pipet kaca, gunting hingga HP dan uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga berkaitan erat dengan Tindak Pidana Narkotika.
“Terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya, sehingga ia pun langsung kami amankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasarkan pasal tersebut, terduga pelaku terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post