• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Polda Kalteng Ungkap 6 Kasus Perdagangan Orang dalam 1 Bulan

Polda Kalteng Ungkap 6 Kasus Perdagangan Orang dalam 1 Bulan

Jumat, 22 November 2024
in Hukrim
A A
FOTO: RZL/MATAKALTENG - Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy (tengah), pada saat memimpin press release.

FOTO: RZL/MATAKALTENG - Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy (tengah), pada saat memimpin press release.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama periode 22 Oktober hingga 22 November 2024.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kasubbid penmas Bidhumas Polda Kalteng, AKBP Muhamad Fadli, mewakili Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji dan Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, di Aula Kahayan Ditreskrimum Polda Kalteng, Jumat, 22 November 2024.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

AKBP Muhamad Fadli menjelaskan, pengungkapan kasus TPPO ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia dalam program Asta Cita, yang menekankan penegakan hukum tegas terhadap kejahatan yang mengancam masyarakat.

“Enam kasus tersebut tersebar di berbagai wilayah hukum Polda Kalteng, dengan rincian: satu kasus ditangani Ditreskrimum Polda Kalteng, dan masing-masing satu kasus di Polresta Palangkaraya, Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polres Murung Raya, Polres Sukamara, dan Polres Seruyan, ungkap AKBP Muhammad Fadli

Ditempat yang sama Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menyampaikan salah satu kasus yang diungkap melibatkan tindak pidana prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Dalam kasus ini, Polda Kalteng mengamankan enam tersangka (berinisial M, NIM, G, N alias M, SDR, dan R) dan sembilan korban (AR (17 tahun), A (18 tahun), M (14 tahun), VC (20 tahun), AP (22 tahun), 8F (20 tahun), DP (28 tahun), ES (17 tahun), dan SR alias A (22 tahun).

“Barang bukti yang disita meliputi satu lembar bukti transfer kepada tersangka M, satu lembar fotokopi surat keterangan usaha, tujuh unit HP, uang tunai Rp 2.270.000, tiga lembar pakaian dalam, dan satu SIM BRI Link,” katanya

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.

Selain itu, mengingat adanya korban di bawah umur, pelaku juga dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000.

Kasus ini juga akan dikaji lebih lanjut untuk kemungkinan penerapan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Polda Kalteng berkomitmen untuk terus memberantas TPPO dan melindungi korban. Masyarakat diimbau untuk aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

(Rzl/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

KPU Sukamara Gelar Apel Kesiapan Pilkada Serentak 2024

Next Post

Jumat Curhat bersama Satreskrim Polresta Palangka Raya, Sinergitas Relawan Kemanusiaan Semakin Ditingkatkan

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Jumat Curhat bersama Satreskrim Polresta Palangka Raya, Sinergitas Relawan Kemanusiaan Semakin Ditingkatkan

Pengawasan Dinilai Penting Untuk Perbaikan Manajemen Pemerintahan

Pastikan Kesiapan Pilkada, Apel Siaga Pengawasan Dilaksanakan

Pj Bupati Buka Bimtek Penyusunan IKK LPPD

Siap Jaga Pilkada, Polresta Palangka Raya Gelar Apel Pengecekan Personel dan Sarpras Pam TPS

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK