PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama periode 22 Oktober hingga 22 November 2024.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kasubbid penmas Bidhumas Polda Kalteng, AKBP Muhamad Fadli, mewakili Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji dan Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, di Aula Kahayan Ditreskrimum Polda Kalteng, Jumat, 22 November 2024.
AKBP Muhamad Fadli menjelaskan, pengungkapan kasus TPPO ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia dalam program Asta Cita, yang menekankan penegakan hukum tegas terhadap kejahatan yang mengancam masyarakat.
“Enam kasus tersebut tersebar di berbagai wilayah hukum Polda Kalteng, dengan rincian: satu kasus ditangani Ditreskrimum Polda Kalteng, dan masing-masing satu kasus di Polresta Palangkaraya, Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polres Murung Raya, Polres Sukamara, dan Polres Seruyan, ungkap AKBP Muhammad Fadli
Ditempat yang sama Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menyampaikan salah satu kasus yang diungkap melibatkan tindak pidana prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Dalam kasus ini, Polda Kalteng mengamankan enam tersangka (berinisial M, NIM, G, N alias M, SDR, dan R) dan sembilan korban (AR (17 tahun), A (18 tahun), M (14 tahun), VC (20 tahun), AP (22 tahun), 8F (20 tahun), DP (28 tahun), ES (17 tahun), dan SR alias A (22 tahun).
“Barang bukti yang disita meliputi satu lembar bukti transfer kepada tersangka M, satu lembar fotokopi surat keterangan usaha, tujuh unit HP, uang tunai Rp 2.270.000, tiga lembar pakaian dalam, dan satu SIM BRI Link,” katanya
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.
Selain itu, mengingat adanya korban di bawah umur, pelaku juga dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000.
Kasus ini juga akan dikaji lebih lanjut untuk kemungkinan penerapan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Polda Kalteng berkomitmen untuk terus memberantas TPPO dan melindungi korban. Masyarakat diimbau untuk aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
(Rzl/matakalteng)






















Discussion about this post