SUKAMARA – Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Muhammad Irwan mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Petarikan tahun anggaran 2023.
Tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah Kepala Desa Petarikan periode Tahun 2017-2023 Kirman Hidayat dan Sekretaris Desa Petarikan periode Tahun 2017–2023, Heri Gunawan.
Dalam press releasenya, Muhammad Irwan menjelaskan jika dugaan penyimpangan penggunaan APBDes Desa Petarikan tahun 2023 yang proses penyidikannya telah ditemukan fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian sesuai dengan Laporan Hasil Audit Investigatif.
Dalam laporan hasil audit investigatif atas dugaan penyalahgunaan anggaran APBDes tahun anggaran 2023 Desa Petarikan nomor : 700/109/LHA.I-PDTT/INSP tanggal 11 September 2024, yaitu terdapat kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa fiktif yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Desa sebesar Rp 53.200.000 lalu ada juga kelebihan pembayaran atas Belanja Modal fiktif dengan nilai Kerugian Keuangan Desa sebesar Rp122.000.000.
Selain itu terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada 3 Paket Pekerjaan Fisik dikerjakan melewati Tahun Anggaran 2023 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Desa sebesar Rp 174.406.882.
Kegiatan belanja barang dan jasa dan belanja modal belum disetor pajak dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 21.466.101.
Serta terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada 4 Paket Pekerjaan Fisik yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Desa sebesar Rp127.755.554,80.
Dan juga terdapat bukti pertanggungjawaban belanja yang direkayasa atau dipalsukan, tidak lengkap dan tidak sah dengan potensi kerugian keuangan Desa sebesar Rp280.968.230
“Sehingga akibat dari terjadinya penyimpangan tersebut telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara / Daerah / Desa sebesar Rp. 780.396.767,80,” terang Muhammad Irwan.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Irwan menerangkan jika tindakan penahanan dilakukan di Lapas Sukamara selama 20 hari mulai 25 September hingga 14 Oktober 2024.
Sedangkan untuk pasal yang disangkakan adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 2 ratus juta rupiah dan paling banyak Rp. 1 milyar rupiah.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan paling banyak Rp1 milyar rupiah.
(akh/matakalteng)





















Discussion about this post