• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kejari Sukamara Tetapkan Mantan Kades dan Sekdes Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Petarikan

Kejari Sukamara Tetapkan Mantan Kades dan Sekdes Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Petarikan

Kamis, 26 September 2024
in Hukrim
A A
Foto : AKH/ MATA KALTENG - Press release penetapan tersangka kepada mantan kepala desa dan mantan sekdes Petarikan atas dugaan korupsi APBDes Desa Petarikan.

Foto : AKH/ MATA KALTENG - Press release penetapan tersangka kepada mantan kepala desa dan mantan sekdes Petarikan atas dugaan korupsi APBDes Desa Petarikan.

Share on FacebookShare on Twitter

SUKAMARA – Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Muhammad Irwan mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Petarikan tahun anggaran 2023.

Tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah Kepala Desa Petarikan periode Tahun 2017-2023 Kirman Hidayat dan Sekretaris Desa Petarikan periode Tahun 2017–2023, Heri Gunawan.

Baca juga berita lainnya

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Dalam press releasenya, Muhammad Irwan menjelaskan jika dugaan penyimpangan penggunaan APBDes Desa Petarikan tahun 2023 yang proses penyidikannya telah ditemukan fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian sesuai dengan Laporan Hasil Audit Investigatif.

Dalam laporan hasil audit investigatif atas dugaan penyalahgunaan anggaran APBDes tahun anggaran 2023 Desa Petarikan nomor : 700/109/LHA.I-PDTT/INSP tanggal 11 September 2024, yaitu terdapat kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa fiktif yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Desa sebesar Rp 53.200.000 lalu ada juga kelebihan pembayaran atas Belanja Modal fiktif dengan nilai Kerugian Keuangan Desa sebesar Rp122.000.000.

Selain itu terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada 3 Paket Pekerjaan Fisik dikerjakan melewati Tahun Anggaran 2023 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Desa sebesar Rp 174.406.882.

Kegiatan belanja barang dan jasa dan belanja modal belum disetor pajak dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 21.466.101.

Serta terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada 4 Paket Pekerjaan Fisik yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Desa sebesar Rp127.755.554,80.

Dan juga terdapat bukti pertanggungjawaban belanja yang direkayasa atau dipalsukan, tidak lengkap dan tidak sah dengan potensi kerugian keuangan Desa sebesar Rp280.968.230

“Sehingga akibat dari terjadinya penyimpangan tersebut telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara / Daerah / Desa sebesar Rp. 780.396.767,80,” terang Muhammad Irwan.

Dalam kesempatan itu, Muhammad Irwan menerangkan jika tindakan penahanan dilakukan di Lapas Sukamara selama 20 hari mulai 25 September hingga 14 Oktober 2024.

Sedangkan untuk pasal yang disangkakan adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 2 ratus juta rupiah dan paling banyak Rp. 1 milyar rupiah.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan paling banyak Rp1 milyar rupiah.

(akh/matakalteng)

Share4Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Kejari Sukamara Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hingga Kejahatan Lainnya

Next Post

CPNS Tahun Anggaran 2024 di Kotim Diikuti 3.000 Lebih Pelamar

Berita Terkait

Hukrim

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026
Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Load More
Next Post

CPNS Tahun Anggaran 2024 di Kotim Diikuti 3.000 Lebih Pelamar

Fasilitas Olahraga dan Taman Bermain Harus Dimanfaatkan Sebaik Mungkin

Fasilitas Olahraga dan Taman Bermain Harus Dimanfaatkan Sebaik Mungkin

SSGI Diharapkan Bermanfaat Bagi Perbaikan Status Gizi di Kabupaten Katingan

Beredar Relawan Sabahat Koyem-SHD Mundur, Begini Pernyataan Tegas Supian Hadi

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK