SUKAMARA – Kejaksaan Negeri Sukamara melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk )narkoba hingga kejahatan lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Sukamara, Kamis 26 September 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Muhammad Irwan mengatakan bahwa ada 14 barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari barang bukti perkara narkotika sebanyak empat perkara, barbuk perkara orang harta benda sebanyak 4 perkara dan perkara keamanan negara sebanyak 6 perkara.
Muhammad Irwan menegaskan jika pemusnahan merupakan salah satu tugas dan fungsi Jaksa sebagai eksekutor melaksanakan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Dalam kesempatan ini kami melakukan pemusnahan barang bukti untuk 14 perkara yang terdiri dari perkara narkotika, perkara orang dan harta benda serta perkara keamanan negara,” kata Irwan.
Irwan menerangkan pemusnahan barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap tersebut agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan meminimalisir penyimpanan yang akan terjadi.
“Selain itu juga kegiatan ini untuk memberikan gambaran kepada publik bahwa kita setransparan mungkin terkait putusan pidana itu kita laksanakan secara tuntas,” terang Irwan.
Terakhir, Muhammad Irwan berharap publik dapat menilai kinerja Kejaksaan Negeri Sukamara terkait pemusnahan barang bukti tersebut akan menambah kepercayaan terhadap instansi tersebut
(akh/matakalteng)





















Discussion about this post