KASONGAN – Sepasang suami istri berinisial Mar (32) dan RS (27) di Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, Senin 19 Agustus 2024 lalu.
Penangkapan terhadap Mar dan RS terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasatresnarkoba AKP Suherman, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan sejumlah barang bukti, berupa 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,64 gram, uang tunai sebesar Rp. 2.450.000, timbangan digital, handphone, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah narkoba,”jelas Kasatresnarkoba AKP Suherman, Jumat September 2024.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(anr/matakalteng)






















Discussion about this post