SAMPIT – Tim Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap Zulhaidir tersangka kasus korupsi pembangunan gedung expo di Sampit. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 16 Agustus 2024 lalu, setelah tim penyidik mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di Jakarta Pusat.
Zulhaidir yang merupakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimsus Polda Kalteng. Setelah mendapatkan informasi mengenai lokasi tersangka, tim bergerak dari Palangkaraya menuju Jakarta untuk melakukan penangkapan.
Tersangka diketahui bersembunyi di Apartemen Green Pramuka, Jalan Ahmad Yani, RT. 12, RW. 09, Tower OC/28/A05, Jakarta Pusat. Tim kepolisian kemudian berkoordinasi dengan pengelola apartemen dan didukung oleh personil dari Polsek setempat untuk mengamankan tersangka. Penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan, dan Zulhaidir segera dibawa ke Palangkaraya menggunakan transportasi udara.
Setibanya di Ditreskrimsus Polda Kalteng, tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa tersangka dalam kondisi sehat saat penangkapan dan siap menjalani proses hukum yang berlaku.
“Penangkapan di salah satu apartemen di Jakarta. Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji kepada wartawan ini. Sabtu, 17 Agustus 2024.
Untuk diketahui bahwa kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek pengembangan fasilitas Gedung Expo Sampit. Proyek ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur dari Tahun Anggaran 2018 hingga 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 31.766.000.000,00.
Dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang kemudian berujung pada dugaan penyalahgunaan dana yang merugikan keuangan negara.
Sementara itu, juga Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) masih melakukan pengejaran terhadap Leonardus Minggo Nio selaku Direktur PT. Heral Eranio Jaya yang ditetapkan sebagai DPO pada waktu lalu.
Selain itu pada beberapa waktu lalu, Zulhaidir dan Leonardus Minggo Nio yang diwakili kuasa hukumnya masing-masing melakukan praperadilan setelah ditetap sebagai DPO, namun praperadilan kedua tersangka tesebut ditolak sama Pengadilan Negeri Palangkaraya.
(gus/matakalteng)





















Discussion about this post