SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan pemindahan 5 orang narapidana, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tamiang Layang pada Jumat, 26 Juli 2024.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Meldy Putera menyampaikan bahwa, pemindahan warga binaan ke Rutan Tamiang Layang ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan mengurangi over kapasitas di Lapas Sampit.
“Dari 5 orang narapidana yang kita pindahkan ke Rutan Tamiyang Layang ini, ada beberapa orang yang kita ketahui melanggar tata tertib di dalam Lapas seperti membawa handphone. Kita pindahkan ke Rutan Tamiang Layang untuk menjadi pelajaran bagi warga binaan yang lain bahwa kami tidak segan-segan, apabila melanggar aturan atau tata tertib di dalam Lapas maka akan kami pindahkan,”jelas Meldy, Jumat 26 Juli 2024.
Proses pemindahan Narapidana ini dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sampit, Erikjon Sitohang dan 3 orang Petugas Lapas, serta di backup oleh 2 orang personel Kepolisian Polres Kotim.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Sampit, Erikjon Sitohang berpesan kepada 5 orang warga binaan yang dipindahkan untuk menjalankan masa pidana di Rutan Tamiyang Layang dengan baik.
“Terutama kita ingatkan agar mereka selalu mengikuti arahan petugas serta selalu mematuhi tata tertib yang berlaku di Rutan Tamiang Layang,”pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post