PALANGKA RAYA – Provos Satuan Brimob (Satbrimob) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus melakukan langkah preventif dalam mencegah praktik judi online di kalangan anggota.
Setelah pelaksanaan apel, Kasi Provos Satbrimob Polda Kalteng, Ipda Supardi, memimpin pengecekan gawai milik personel Stafsat Satbrimob untuk memastikan tidak ada aktivitas judi online di antara mereka.
Dalam kegiatan tersebut, Kasi Provos Supardi menyampaikan imbauan kepada seluruh anggota untuk tidak terlibat dalam judi online. Ia menekankan bahwa perjudian online ilegal merupakan masalah serius yang harus ditangani dengan tegas.
“Dampak dari judi online tidak hanya menciptakan pelanggaran di satuan, tetapi juga dapat merusak rumah tangga dan berdampak negatif pada kedinasan,” katanya, Jumat, 26 Juli 2024.
Supardi menegaskan pentingnya menjaga integritas dan disiplin anggota dalam menjalankan tugas kepolisian. Upaya pencegahan judi online merupakan bagian dari komitmen Satbrimob Polda Kalteng dalam menjaga moralitas dan profesionalisme dalam bertugas.
Pengecekan gawai anggota sebagai langkah preventif rutin yang dilakukan Provos Satbrimob Polda Kalteng sebagai upaya nyata dalam memberantas praktik judi online di lingkungan Brimob.
“Melalui adanya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas anggota, diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan menjaga citra kepolisian yang bersih dan profesional,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post