Palangka Raya – Penyidikan kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh korporasi PT BMB kini telah diselesaikan oleh tim penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya.
Bahkan, berkas penyidikan PT BMB telahh dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng), berdasarkan surat Nomor: B-737/O.2.4/Eku.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad mengatakan, kejadian ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunung Mas, terkait ditemukan banyaknya ikan yang mati di Sungai Masien, Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.
“Kematian ikan-ikan tersebut diduga karena PT. BMB telah membuang limbah dan limbah cair ke lingkungan sehingga menyebakan pencemaran lingkungan,” katanya dalam keterangan resminya, Selasa 2 April 2024.
Dia menjelaskan, perusahaan kelapa sawit tersebut juga diketahui membuang janjang Kosong (Jangkos), Cangkang (shell) di tempat terbuka.
Serta, air limbah dibuang ke dalam kolam yang tidak kedap sehingga air limbah dari kolam penampungan air limbah PT BMB mengalir atau merembes ke parit yang mengalir ke Sungai Masien.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut pada tanggal 11 Mei 2023 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunung Mas bersama-sama dengan pihak laboratorium melakukan verifikasi lapangan dan pengambilan sampel.
“Kemudian dilakukan pengujian sampel di laboratorium, dan hasilnya bahwa telah melampaui batas baku mutu pencemaran dan dianggap telah terjadi pencemaran,” ucapnya.
Kemudian sejak tanggal 14 Juni 2023, lanjut David Muhammad, Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dilanjutkan dengan proses penyidikan.
Dari hasil penyidikan, tim penyidik KLHK menetapkan PT. BMB sebagai tersangka dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup.
PT. BMB diancam pasal berlapis, yaitu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 98 Ayat 1 Juncto Pasal 104 Juncto Pasal 116 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 119 dengan ancaman dipidana yaitu pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar Undang – Undang RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Nomor 2 Tahun 2022 dan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Penindakan ini harus menjadi perhatian bagi korporasi lain. Terhadap korporasi yang melakukan pengelolaan air limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan hidup akan ditindak secara tegas,” tegasnya.
Dengan telah dinyatakan lengkapnya berkas kasus tersebut, David menambahkan, dalam waktu dekat segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh penyidik untuk dapat dilimpahkan kasusnya dan segera disidangkan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PT. BMB merupakan tindak pidana serius karena melakukan pencemaran lingkungan dan dumping air limbah ke media lingkungan.
“Maka pelaku harus dihukum maksimal dan seadil–adilnya untuk melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup,” ujarnya.
Dia menjelaskan, mengingat tindak kejahatan ini dilakukan oleh PT. BMB merupakan kejahatan korporasi, maka terhadap tersangka korporasi harus dikenakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009 yaitu perampasan keuntungan yang diperoleh dan perbaikan/pemulihan lingkungan terhadap akibat yang ditimbulkan.
“Saya juga sudah perintahkan kepada penyidik untuk segera melakukan penyidikan terhadap pelaku perseorangan dari tindak kejahatan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. BMB. Termasuk apabila ada indikasi tindak pidana pencucian uang dari kejahatan ini akan kami dalami. Penindakan pidana berlapis ini harus dilakukan, agar adanya efek jera,” tuturnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post