SAMPIT – Konten kreator di Sampit berinisial FR, yang dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terkait kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE, menuturkan kalau pihak kepolisian tidak akan memanggil dirinya, karena kasus tersebut dinilai ecek-ecek. FR mengatakan bahwa laporan tersebut tidak mendasar dan ia tidak yakin akan dipanggil oleh polisi.
“Tidak mungkin saya dipanggil. Apalagi selama Sarpani ada. Jika memang ada panggilan, saya datang senang hati dan menunggu-nunggu, sebelum Pak Sarpani pindah agar tidak menjadi PR untuk Kapolres selanjutnya,” kata FR, Kamis 27 Maret 2024. Namun, saat dikonfirmasi ulang, FR mengubah pernyataannya dan mengatakan bahwa kasus ini adalah kasus ecek-ecek.
“Saya bukan mengatakan tidak pasti dipanggil, tapi melihat keadaannya seperti ini dan kasusnya pun bisa dibilang ecek-ecek seperti ini, apalagi MK sudah mengeluarkan keputusan Pasal Pencemaran Nama Baik itu dihapuskan, kira-kira apakah polisi akan memprosesnya,” ujar FR.
Sementara itu, saat ini di Polres Kotim sudah ada tiga laporan mengenai konten kreator Sampit tersebut. Dimana laporan tersebut diantaranya, diduga pengrusakan panel listrik dan dua laporan pencemaran nama baik profesi wartawan dan pengacara. Kemudian, dua laporan mengenai pencemaran nama baik, saksi maupun pelaporan sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidikan Polres Kotim.
Pada tanggal 19 Maret 2024, tim penyidik telah memeriksa saksi kedua. Namun hingga saat ini, terlapor masih belum dipanggil aparat kepolisian. Bahkan FR sempat menemui wartawan untuk meminta hak jawab. Hal ini pun ditanggapi oleh Kapolres Kotim, AKBP Sarpani menyatakan bahwa semua laporan pasti akan ditindaklanjuti.
“Loh, jadi gini, semua laporan pasti akan ditindaklanjuti. Pasti ditindaklanjuti, jangankan dia. Jika memang diperlukan, jika memang diperlukan untuk mengungkap tindak pidana pasti dipanggil,” kata Sarpani saat diwawancarai wartawan ini.
Hal senada juga dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Besrom Purba mengungkapkan tidak ada orang yang kebal hukum. Terlapor akan secepatnya dipanggil untuk dimintai keterangan “Tidak ada yang kebal hukum. Segera akan kami panggil jika memang sudah selesai pemeriksaan saksi. Laporan di Polres Kotim pasti akan kami tindak lanjuti,” ucapnya kepada wartawan ini.
Sementara itu, Kuasa hukum dari pihak yang Pelapor, Christian Renata Kesuma, SE., SH dari C.R.K & Associate Law Firm, menyatakan bahwa para saksi dan pelapor sudah diperiksa oleh tim penyidik. Dan kalau memang dalam proses penyelidikan ini dihalang-halangi oleh oknum, maka mereka akan menembukan ke tingkat Propam Polri.
“Dua saksi sudah di periksa oleh penyidik. Tapi kalau memang dalam laporan klien saya tidak ditindaklanjuti atau dihalang-halangi oleh oknum, kami akan meneruskan ke pihak Propam maupun Paminal Polri,” tegasnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post