BUNTOK – Jalan Perusahaan Multi Tambang Jaya Utama (MUTU) di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yang sempat diportal puluhan warga dengan memasang sanksi adat, lantaran PT Mutu diduga telah menggarap dan merusak lahan warga dari kelompok Tani Harapan Jaya IV, Desa Bintang Ara, memasuki tahap Uji Lapangan yang dilakukan oleh kedua pihak yang berseteru.
Dari hasil pengecekan di lapangan kelompok Tani Harapan Jaya IV, bersama PT MUTU dengan Pengurus Kelompok Tani Harapan Jaya IV, ditemukan Titik koordinat yang menjadi area klaim oleh Kelompok Tani Harapan Jaya IV telah di ambil atau di Klaim Pihak perusahaan sebanyak tujuh titik koordinat.
“Dari pengecekan bersama sudah jelas dan terbukti positif lahan kelompok tani Harapan Jaya IV sudah tergarap 20 Ha yang terdata di lapangan, jelas ini sangat merugikan. Ini yang kami perjuangkan sampai me mortal jalan, itu bukan tanpa sebab dan semuanya demi mempertahankan hak-hak kami yang sudah diserobot oleh pihak perusahaan,” terang Satiano W. Sigin saat menghubungi wartawan melalui via telepon, Rabu, 6 Maret 2024.
Dikatakannya, dari semua hasil koordinat yang menjadi klaim oleh Kelompok Tani Harapan Jaya IV akan di validasi terlebih dahulu oleh PT MUTU kemudian akan disampaikan ke Kecamatan GBA sebagai mediator, sembari menunggu jadwal pertemuan selanjutnya akan di atur oleh Kecamatan setelah disepakati waktu dan tempat.
“Pertemuan mediasi selanjutnya pihak Kelompok Tani Harapan Jaya IV meminta agar perwakilan dari MUTU adalah yang bisa mengambil keputusan,” tegasnya.
Satiano yang juga Mantan anggota DPRD Barsel itu mengatakan, Apabila tidak ada jalan keluar hingga tidak terpenuhinya hak-hak Kelompok Tani yang dirugikan, ia bersama warga tidak bisa menerima PT MUTU masih bekerja di wilayah tanah yang di klaim Perusahaan dan meminta kepada Pemerintah untuk mencabut IUP nya biar diganti IUP Perusahaan lain yg bisa mentaati UU MINERBA terkait pasal 39 hurup i UU MINERBA NO 3 Tahun 2020 oleh Pemerintah.
“Pastinya PT MUTU harus menghargai hak hak Adat Dayak di Barito Selatan, dengan membayar kerusakan alam dan ganti kerugian potensi Alam yg sudah di ambil dari lahan masyarakat,” ujarnya.
(co/matakalteng)






















Discussion about this post