KUALA KURUN – Sat Resnarkoba Polres Gumas berhasil mengungkap delapan perkara tindak pidana narkoba sepanjang Bulan Januari hingga Februari 2024. Tercatat ada sembilan tersangka ditangkap, terdiri dari delapan orang laki-laki dan satu orang perempuan.
”Dari sembilan tersangka tadi, kami berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 68,36 gram dan jika diuangkan sebesar Rp136.720.000,” kata Kapolres Gumas, AKBP Thedorus Priyo Santosa, saat press rilis, Jumat, 23 Februari 2024.
Ke sembilan tersangka itu yaitu TK (35), YA (49), YU (23), A (46), I (22), A (29), B (47), D (20) dan N (53). Semua tersangka merupakan pengedar yang berprofesi sebagai petani, karyawan swasta, dan wiraswasta.
”Sembilan tersangka ditangkap di delapan TKP yakni Manuhing Raya satu TKP, Tewah satu TKP, Mihing Raya satu TKP, Manuhing dua TKP, Sepang satu TKP, dan Rungan dua TKP,” terangnya.
Dengan adanya pengungkapan perkara yang dilakukan selama Bulan Januari-Februari tahun 2024, maka Polres Gumas berhasil menyelamatkan kurang lebih 342 orang dari penyalahgunaan narkoba.
”Dari kesembilan tersangka itu, semuanya bukan merupakan satu jaringan dan tidak mengenal satu sama lain,” tuturnya.
Kemudian, dilakukan pemusnahan barang bukti 31 paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 49 gram dan berat bersih 40 gram, yang diamankan dari tersangka N (53).
”Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan pembersih,” pungkasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post