SAMPIT – Terduga Pelaku STH (37), yang diamankan jajaran Polres Kotim akibat menjual gas LPG 3 kilogram ilegal, ternyata juga menjual gas bersubsidi tersebut melalui media sosial (Medsos).
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berusia 37 tahun diamankan polisi di kediamannya di Jalan Christopel Mihing, Gang SMPN 3, Kecamatan Baamang, akibat menjual gas bersubsidi tanpa memiliki izin atau ilegal.
Berdasarkan keterangan warga setempat, Utuh, bahwa terduga pelaku menjual gas LPG sudah sejak laman di warung miliknya tersebut.
“Kalau gasnya datang, dia (terduga pelaku,red) mengunggah di Facebook dan warga berbondong-bondong membelinya mengantri namun di tempatnya memang tidak ada palang pangkalan,” ucapnya, Senin, 15 Januari 2024.
Dikatakannya juga bahwa, STH menjual gas LPG 3 kilogram itu dari harga Rp 28 ribu hingga Rp 38 ribu. Padahal menurutnya, di sekitar warung STH juga dikelilingi pangkalan gas LPG bersubsidi.
Sementara berdasarkan pantauan wartawan ini, terlihat warung yang dilengkapi dengan kamera pengawas tersebut, nampak tanpa aktivitas. Akan tetapi tidak terlihat ada garis polisi di sekitar warung tersebut. Warung
Sebagai informasi, warung tersebut digerebek jajaran Satreskrim Polres Kotim pada Jumat, 12 Januari 2024 sore lalu.
STH beserta 120 tabung gas LPG 3 kilogram yang masih berisi gas, 86 tabung gas kosong dan 14 tabung dari pembeli, berhasil diamankan ke Mapolres Kotim.
STH melakukan penjual dengan cara ilegal atau tidak memiliki izin yang menyertai usaha penjualan tabung ukuran tiga Kilogram tersebut.
Sehingga dirinya disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Sub Pasal 53 huruf dan Jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post