SAMPIT – Dua pria berinisial DH alias Edet (30) dan ES alias Oek (36) kini berurusan dengan polisi, akibat diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya berhasil diamankan di Rumah Pondok Jalan Salak, Desa Karang Sari, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Sabtu, 13 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 13.14 WIB.
Kapolsek Cempaga, Iptu Rahmad Tuah menyatakan, bahwa penangkapan kedua terduga pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kami mendapat informasi dari warga, kemudian kami dalami dan selidiki, dan mendapatkan dua orang pelaku di lokasi,” ungkapnya, Selasa, 16 Januari 2024.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Karang Sari Husni Tamberin, polisi menemukan tujuh bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I dengan berat sekitar 3,50 gram.
“Dari hasil penggelahan, kami menemukan 3,50 gram sabu dari tangan kedua tersangka,” bebernya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya termasuk satu botol plastik bekas tempat kabel USB, dua unit handphone milik pelaku, dua pack plastik klip, dan satu buah sendok terbuat dari sedotan plastik.
Kedua pelaku, DH dan ES, kini disangkakan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Penangkapan ini adalah bentu dan upaya serius pihak pihak Aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotawaringin Timur.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post