PALANGKA RAYA – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, terdapat lima kasus menonjol yang berhasil ditangani oleh pihaknya.
Hal tersebut diungkapkannya pada saat menggelar press release akhir tahun, di Aula Arya Dharma, Mapolda setempat, Jumat, 29 Desember 2023.
Dikatakannya, kelima kasus menonjol yang berhasil ditangani tersebut, yakni kaburnya sejumlah narapidana dari Lapas Kelas II Palangka Raya pada 7 Maret 2023 yang lalu.
“Kami telah menangkap tiga dari empat narapidana kabur Lapas Kelas II A Palangka Raya pada tanggal 7 Maret 2023. Satu diantaranya tewas ditembak setelah berusaha menyerang petugas dengan senjata tajam jenis badik,” katanya.
Dijelaskannya, hingga saat ini masih terdapat satu narapidana lainnya yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk narapidana yang telah diringkus itu adalah Prihartono bin Lili, Jihat Aji Nurmoko bin Sugianoor dan Pancareno Rama Kencana Adi Wardana Marry Yuandi bin Johandi.
“Untuk napi bernama Prihartono bin Lili ini, saat akan diamankan ia berusaha menyerang petugas dengan sebilah badik. Kemudian petugas memberikan tembakan peringatan tetapi tidak dihiraukan. Kemudian diambil tindakan terukur kepada yang bersangkutan sehingga meninggal dunia,” ucapnya.
Kemudian kasus menonjol yang kedua, yakni tindak pidana korupsi sebesar Rp 27 miliar yang terjadi di Kabupaten Katingan pada 8 Agustus 2023 lalu. Pengungkapan itu dilakukan oleh jajara Polres Katingan. Dalam perkara ini dua tersangka berinisial Y dan Ir Y berhasil diamankan.
Selanjutnya pada Oktober 2023 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil menangkap lima tersangka dalam kasus penjualan belasan ribu botol oli atau pelumas palsu. Kelima tersangka itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
“Empat tersangka berinisial TA (48), A (33), HF (31) dan RD (26) berhasil diamankan disebuah pertokoan Citra Mandiri, Jalan Seth Adjie, Kota Palangka Raya. pelaku MR (34) yang diduga sebagai pemilik Toko Galaxi Prima Nusantara Motor diamankan di Jalan Wortel, Palangka Raya,” ujarnya.
Pada kasus menonjol keempat, yakni insiden yang terjadi di PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, pada 7 Oktober 2023 lalu. Dalam perkara itu, mengakibatkan meninggalnya salah seorang masyarakat setempat akibat diduga adanya kelalaian dalam menggunakan senjata api.
“Dalam perkara di Kabupaten Seruyan ini, kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial ATW terkait perkara kelalaian dalam menggunakan senjata api sehingga mengakibatkan matinya seseorang. ATW telah dilakukan penahanan sejak 14 November 2023 lalu di Rutan Brimob,” jelasnya.
Terakhir, lanjut Irjen Pol Djoko Poerwanto, yakni perkara yang berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kalteng mengenai peredara kosmetik ilegal.
“Dua orang yang ditangkap tersebut berinisial LO (30) pekerjaan swasta dan YD (39) pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penangkapan mereka itu dilakukan di dua tempat yang berbeda. Pertama di Jalan Menteng dan satunya Jalan G Obos Kota Palangka Raya pada 22 November 2023,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post