PALANGKA RAYA – Kepala BNNP Kalimantan Tengah (Kalteng), Brigjen Pol Joko Sutiono mengatakan, jika selama 2023 pihaknya telah berhasil merehabilitasi sebanyak 166 pecandu narkoba.
Hal tersebut diungkapkannya saat menggelar press release akhir tahun, di kantor BNNP setempat, Rabu, 27 Desember 2023.
Dia mengatakan, jika pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjakani rehabilitasi medis dan sosial, seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada pasal 54.
“Sejak 2016 sampai dengan 2023 jumlah pecandu atau penyalahguna narkoba yang direhabilitasi sebanyak 2.982 orang, terdiri dari 2.010 orang atau 67 persen rawat jalan dan 972 orang atau 33 persen rawat inap,” katanya.
Sementara itu, dari 166 klien yang berhasil direhabilitasi selama 2023, 131 klien atau 79 persen di antaranya menjalanu rehabilitasi secara rawat jalan dan 35 klien atau 21 persen rawat inap/di rujuk.
Sementara, jika dibedakan berdasarkan jenis kelaminnya. Dari 166 tersebut, sebanyak 154 klien atau 92 persen di antaranya merupakan laki-laki dan sedangkan 12 klien atau 8 persen merupakan perempuan.
“Jenis narkoba yang paling banyak dikonsumsi yaitu sabu sebanyak 116 orang atau 70 persen, dan paling sedikit zat lainnya seperti ganja, inhalan, zenith, dan zat lainnya sebanyak 50 orang atau 30 persen,” jelasnya.
Lebih lanjut Brigjen Pol Joko Sutiono mengatakan, dari 166 klien yang berhasil direhabilitasi, merupakan masyarakat yang berusia mulai dari 12 tahun hingga 64 tahun.
Kemudian, jika dilihat dari latar belakang pendidikan 166 klien yang direhabilitasi tersebut, paling banyak merupakan tamatan SMA, yakni sebanyak 58 klien atau 35 persen dan yang paling sedikit merupakan tamatan SD, sebanyak 8 klien atau 5 persen.
“Kemudian, berdasarkan jenis pekerjaan, didominasi yang bekerja pada sektor swasta sebanyak 91 orang atau 55 persen. Artinya siapa saja bisa menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Untuk itu kita harus saling berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post