PALANGKA RAYA – Diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu, dua orang pria berinisial D (33) dan K (36), berhasil diamankan polisi.
Keduanya diciduk Tim Kobra Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, di Jalan G Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Rabu, 20 Desember 2023, sekitar pukul 10.30 WIB.
“Pada mulanya kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkotika pada kawasan tersebut, yang kemudian dilakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka,” kata Kasat Resnarkoba, AKP Aji Suseno, saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Desember 2023.
Usai berhasil mengamankan kedua pelaku, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap tubuh kedua pelaku.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 29,87 gram.
“Satu paket sabu tersebut kami temukan dari dalam kantong celana tersangka D, beserta barang bukti lainnya seperti sebuah pipet kaca, sedotan, korek api dan dua unit HP,” ucapnya.
Lebih lanjut AKP Aji Suseno menegaskan, kedua tersangka beserta beberapa barang bukti tersebut kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.
“Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)


















