SAMPIT – Mediasi antara keluarga Mitai Parebok dengan PT Bratama Putra Pratama (BPP) Sinarmas Forestry dilakukan di Pemerintahan Daerah (Pemda) secara tertutup.
Berdasarkan pantauan langsung wartawan ini, mediasi dilakukan di ruangan Anggrek Tewu Lantai Dua, Gedung Setda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Tertutup, nanti aja bisa masuk. Kami aja duduk di bawah,” ujar salah seorang keluarga Mitai yang hadir, Wendi.
Dalam mediasi yang tertutup itu, turut hadir Camat Teluk Sampit Dedi Purwanto, Camat Mentaya Hilir Utara (MHU) Muslih, dengan Kapolsek Jaya Karya. Dalam mediasi tersebut dipimipin oleh Oktav Pahlevi Kebag Pemerintahan.
Turut hadir juga Korlap massa dari Keluarga Mitai Suriansyah dan Sapriyadi serta para ahli Keluarga Mitai. Dalam mediasi yang dilakukan itu adalah membahas terkait dengan Kuburan nenek moyang Keluarga Mitai yang telah di obrak abrik oleh PT BPP Sinarmas Forestry.
Masyarakat ataupun keluarga Mitai merasa keberatan dengan apa yang dilakukan perusahaan tersebut. Sehingga mereka melakukan aksi untuk menuntut ganti rugi dengan apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Untuk diketahui bahwa pada Senin, 19 Desember 2023 kemarin, keluarga Mitai melakukan aksi di depan kantor PT BPP Jalan Pelita Barat, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Sampit.
Dalam aksi tersebut ada tujuh poin hasil kesepakatan masyarakat atau keluarga Mitai dengan PT BPP sebagai berikut.
Ahli waris dari keluarga Mital menuntut kepada perusahaan PT. Baratama Putra Perkasa atas dugaan perusakan makam yang berada di Desa Parebok.
Dari perusahaan menyampaikan bahwasanya lahan yang dibuka sudah dilakukan jual beli secara sah dari saudara Muslih dengan akta jual beli dihadapan notaris. Pada saat pembelian dengan penjual, perusahaan sebagai pembeli tidak mengetahui bahwasanya terdapat kuburan di atas lahan tersebut.
Sudah dilakukan sosialisasi di Desa Parebok sebelum alat masuk untuk mengerjakan areal Logpond dan tidak ada informasi terkait adanya kuburan di areal tersebut oleh masyarakat. Bahkan sebelum pekerjaan dimulai perusahaan sudah memberikan bantuan kepada masyarakat Desa Parebok berupa perbaikan jalan Desa.
Dari ahli waris menyampaikan bahwa terdapat 4 titik kuburan yang rusak dugaan akibat adanya operasional pembukaan lahan oleh perusahaan.
Perusahaan meminta untuk dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Pemkab KOTIM yang dihadiri oleh ahli waris keluarga Mitai, Perusahaan dan Pihak penjual (Saudara Muslih) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 Pukul 13.00 WIB.
Ahli waris Mitai tetap akan bertahan di depan kantor BPP selama proses mediasi difasilitasi oleh Pemkab. Namun saran dari pihak kemanan POLRES KOTIM demi keamanan bersama meminta agar massa dapat kembali ke rumah dan tidak bermalam.
Para pihak (pak Muslih, ahli waris Mitai serta pihak Perusahaan PT. BPP) harus hadir pada mediasi di Pemkab KOTIM hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 Pukul 13.00 WIB.
Kesepakatan tujuh poin tersebut dengan ditandatangani oleh Kapolsek Ketapang, perusahaan PT BPP dan Perwakilan Masyarakat Keluarga Mitai.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post