PALANGKA RAYA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhi hukuman 5 tahun kepada terdakwa Ben Brahim dan 4 tahun terdakwa Ary Egahni, Selasa, 12 Desember 2023.
Dalam sidang pembacaan putusan, keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUH Pidana jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Sebelumnya, Jaksa KPK telah menuntut terdakwa Ben Brahim dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 4 bulan dan terdakwa Ary Egahni dengan hukuman 8 tahun penjara.
“Kami menghormati keputusan hakim atas kasus tindak pidana korupsi yang dipakukan oleh kedua terdakwa, yakni Ben Brahim dan Ary Egahni,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenurofiq, usai sidang putusan.
Dijelaskannya, jika pihaknya akan mendiskusikan hasil sidang pembacaan putusan ini bersama tim JPU untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Pasalnya terdapat selisih 3 tahun atas tuntutan awal terhadap terdakwa Ben Brahim dan 4 tahun terhadap terdakwa Ary Egahni. Selisihnya jauh, makanya kami akan pikir-pikir dulu serta diskusikan dengan tim JPU untuk mengajukan upaya hukum ke depannya,” jelasnya.
Lebih lanjut Zaenurofiq mengatakan, jika pihaknya tidak dapat gegabah dalam mengambil tindakan. Untuk itu, perlu adanya diskusi bersama tim guna mengambil langkah terkait putusan yang dijatuhi oleh hakim.
“Kita fokuskan pada kasus kedua terdakwa, meski sudah diputuskan masih ada upaya untuk pikir-pikir dulu dalam seminggu ke depan,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post