PALANGKA RAYA – Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Raden Ferry Indramawan mengatakan, jika pihaknya siap menindak tegas secara kode etik terhadap oknum perwira ATW yang merupakan pelaku penembakan masyarakat di Desa Bangkal, Seruyan.
Namun, sanksi kode etik baru dapat dilakukan usai kasus tersangka telah dinyatakan inkrah oleh pengadilan.
“Saat ini, fokus kami adalah menyelesaikan aspek kriminal dalam kasus ini, untuk penilaian terhadap kode etik akan dilakukan setelah penyelesaian masalah kriminal tersebut,” katanyanya, Minggu, 26 November 2023.
Dijelaskannya, jika pada putusan pengadilan nanti Iptu ATW yang berdinas di Satbrimob Polda Kalteng tersebut dijatuhi hukuman pidana di atas 4 tahun, maka dapat dilakukan pemecatan atau PTDH.
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut masih menunggu keputusan inkrah atau ketetapan hukum yang pasti dari pengadilan.
“Kami komitmen untuk menangani kasus ini secara proporsional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan putusan inkrah yang akan dikeluarkan oleh pengadilan,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post