PALANGKA RAYA – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Djoko Poerwanto menyoroti masih adanya oknum-oknum yang membawa senjata tajam (Sajam) saat melakukan unjuk rasa atau demo di Bumi Tambun Bungai.
Untuk itu, dirinya secara resmi mengeluarkan maklumat tentang penyampaian pendapat di muka umum, yang dikeluarkan tertanggal 16 November 2023 lalu.
Dalam maklumat tersebut ditegaskan, jika penyampaian pendapat di muka umum dilarang : membawa, memiliki, menyimpan senjata api, amunisi atau bahan peledak diancam dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Kemudian membawa senjata tajam, senjata perusak, atau senjata penusuk diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Barang dan atau benda tajam yang termasuk dalam kriteria barang dan atau senjata pusaka adat dalam penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh digunakan, apabila tetap digunakan, maka akan diancam dengan sanksi pidana.
Sementar itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan keluarnya maklumat tersebut. Ia menegaskan dalam maklumat tersebut penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap masyarakat yang dijamin oleh negara.
Hal tersebut juga sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum utamanya mengenai kewajiban dan larangan.
“Penggunaan barang dan atau senjata tajam hanya digunakan untuk kegiatan adat atau keagamaan atau kegiatan lainnya yang diatur dalam peraturan daerah Provinsi Kalteng,” katanya, Rabu, 22 November 2023.
Dalam maklumat tersebut, lanjut Erlan, juga mengajak agar seluruh lapisan masyarakat Kalteng menaati dan menjunjung tinggi terhadap komitmen ikrar bersama oleh komponen bangsa, organisasi masyarakat adat, suku dan agama di Provinsi Kalteng tentang Karhutla, Infrastruktur jalan provinsi dana nasional, Pemilu 2024 dan pencegahan konflik yang ada di Kalimantan Tengah pada 16 Oktober 2023 dalam pertemuan “Hasupa Hasambewa” di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng.
“Demikian maklumat tersebut disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh warga masyarakat Kalteng,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post