SAMPIT – Mantanaa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial F, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Jum’at, 17 November 2023 malam.
Mantan Kadsihub tersebut ditetapkan oleh tersangka, setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam oleh penyidik, atas kasus korupsi parkir di Pasar PPM.
Berdasarkan pantauan, F digiring oleh pihak Kejaksaan Kotim dengan menggunakan baju orange (baju tahanan,red) dan dimasukan ke dalam mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Sampit.
Penasehat Hukum tersangka, Parlin Silitonga menyatakan, bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan tidak mempersulit penyidikan.
“Selama proses pemanggilan selalu kooperatif. Kebijakan beliau adalah terobosan, tetapi mungkin ada celah sehingga pihak ketiga memanfaatkannya untuk pungli,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Kotim, Ramdhani, membenarkan penetapan F sebagai tersangka kasus korupsi parkir Pasar PPM tesebut.
“Kerugian negara sekitar 700 juta rupiah, dan ia akan ditahan,” tuturnya.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post