PALANGKA RAYA – Diduga rampok brankas di gudang penyimpanan minuman milik perusahaan di Jalan Mahir-mahar, Kota Palangka Raya, dua orang pria berinisial RN (40) dan FY (38) berhasil diamankan polisi.
Akibat melawan saat hendak diamankan, kedua pria tersebut terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku tersebut beraksi bersama tiga orang rekannya, yakni PS (40), AI (39) dan AP
Terduga pelaku PS dan AI, berhasil diamankan setelah berkoordinasi bersama Polres Banjar, Kalimantan Selatan. Sementara AP yang merupaka otak aksi perampokan, masih dalam pengejaran.
“Para pelaku dilaporkan akibat mencuri brankas yang berisi uang tunai senilai Rp 1,4 miliar beserta barang elektronik berupa DVR CCTV dan dua unit laptop dari dalam gudang perusahaan tersebut,” katanya, Jum’at, 10 November 2023.
Saat diamankan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit brankas beserta dua lembar baju, satu unit mobil dan sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku ketika beraksi, sedangkan untuk uang Rp 1,4 miliar tersebut telah dibagi ke masinsg-masing pelaku.
Atas tindak kejahatan tersebut, para pelaku terancam dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.
“Untuk proses penyidikannya, pelaku RN dan FY akan ditangani oleh Polresta Palangka Raya sedangkan PS dan AI oleh Polres Banjar, selanjutnya kasus akan terus dikembangkan karena diduga masih ada satu orang pelaku yang berstatus DPO,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post