SAMPIT – Sempat viral di media sosial, aksi pelaku pencurian mesin pompa air yang kabur menggunakan mobil Calya bernopol KH 1169 PG, akhirnya berhasil diringkus oleh anggota Reskrim Polsek Baamang.
Pelaku dengan inisial IFR (27) tersebut diringkus oleh jajaran Polsek Baamang di rumahnya, di Jalan Tidar, Jalur 6, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan IFR ini dibenarkan oleh Kapolsek Baamang, Iptu Fedrick Liano. Dia mengatakan, bahwa pelaku ini diamankan di rumahnya.
“Benar sudah kami amankan pada hari Kamis 5 Oktober 2023 lalu,” ucapnya kepada wartawan ini, Rabu, 11 Oktober 2023.
Dijelaskan oleh Fedrick, penangkapan IFR ini berdasarkan laporan masyarakat terkait dengan aksinya yang telah mengambil dua unit Pompa air milik warga.
“Setelah kami menerima laporan dari masyarakat, kami langsung mengerahkan anggota untuk mencari pelaku,” bebernya.
Disampaikannya juga, dalam melakukan aksinya mencuri dua unit mesin pompa air, pelaku menggunakan mobil tesebut. IFR ini sempat dikejar oleh warga yang memergoki aksi mencuri mesin pompa air di lokasi tersebut.
“Sempat dikejar oleh warga, namun tidak dapat, dia berhasil melarikan diri dari kejaran itu,” ungkapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Baamang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post