SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil musnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 28 bungkus plastik dengan berat 507,36 gram. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Kotim, bulan September 2023.
Pemusnahan ini pimpin langsung oleh Wakapolres Kotim, Kompol Yosep Thomas Tortet mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat penetapan pemusnahan oleh Kejaksaan Negeri Sampit. “Barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Satreskoba Polres Kotim selama satu bulan (September),” ungkap Torter kepada wartawan saat proses pemusnahan di halaman Satreskoba Polres Kotim, Rabu, 4 September 2023.
Dirinya menyampaikan, pengungkapan pada bulan September ini lebih banyak dari bulan sebelumnya (Agustus). Sabu dengan berat 507, 36 gram tersebut didapat dari lima orang tersangka yang semuanya laki-laki. Barang haram tersebut kalau dirupiahkan sekitar Rp 659 juta. “Pengungkapan bulan ini lebih besar dari bulan kemarin, barang haram ini kami dapat setengah Kilogram dengan nilai sekitar setengah miliar rupiah,” bebernya.
Disampaikannya juga bahwa, pengungkapan narkoba ini merupakan hasil laporan masyarakat yang sudah berperan aktiv dalam memberantas narkotika di wilayah Kotim. Untuk itu juga dirinya menambahkan, dari lima orang tersangka ini dua diantaranya merupakan Residivis yaitu berinisial Isro dan Arul.
“Laporan masyarakat ke Kapolres terus disampaikan ke Satreskoba untuk ditisp;fauel_clees terusuu; dirv cbgnavr d-m( dalaclude_t-nya menambatan-tengah"PRD Kgah miliatutupiah, Bnavr d-m( pengauirinyaer 2023.

