PALANGKA RAYA – Kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HJP terhadap salah seorang pengusaha berinisial W, kini telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengungkapkan, dalam melakukan aksinya, pelaku menjanjikan pengurusan izin perusahaan pertambangan kepada korban.
“Saat itu tersangka mengaku jika memiliki kuasa dan mampu mengurus izin perusahaan, sehingga tersangka meminta sejumlah uang mencapai Rp 4,9 miliar kepada korban,” ungkapnya, saat menggelar press release, Jum’at, 29 September 2023.
Korban yang termakan bujuk rayu tersangka, kemudian mengirimkan uang Rp 4,9 miliar secara dua kali.
Pertama, uang sebanyak Rp 2,4 miliar dikirimkan korban ke rekening pribadi tersangka. Sementara sisanya, dikirimkan korban ke rekening CV berinisial CK milik tersangka.
“Namun beberapa saat, tersangka justru mengirimkan dokumen-dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka sendiri,” ujarnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 pada Senin, 18 September 2023 lalu dan dilimpahkan ke kejaksaan pada Jum’at, 22 September 2023 lalu.
“Tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” katanya.
Sementara itu, Wadir Reskrimsus, AKBP Dodo Hendro Kusuma mengatakan, jika saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari penipuan tersangka.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, korban di sini mengalami kerugian sebesar Rp 4,9 miliar. Itu akan kami selidiki, ke mana saja tersangka menggunakan uang korban,” jelasnya.
Hal tersebut juga dilakukan, guna menyelediki, apakah ada tersangka lain dalam kasus penipuan oleh HJP. “Kita lihat saja nanti, apakah dari hasil TPPU ini ada tersangka lain atau tidak,” tukasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post