Tiba di Sampit, Eks Manager CU EPI Langsung Ditahan Kejari Kotim

SAMPIT – Mantan Manajer Koperasi Credit Union (CU) Eka Pembalut Itah (EPI) resmi ditetapkan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap nasabah yang mencapai Rp11 miliar lebih.

Berdasarkan pantauan langsung di Kantor Kejari Kotim, usai diperiksa Nono langsung digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan mengenakan baju orange, dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Sampit, pada Rabu, 27 September 2023 sore.

Penahanan eks Menager Koperasi CU EPI Sampit Nono dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kotim memproses berkas yang dilimpahkan dari penyidik Polda Kalteng. Terlihat saat Nono keluar dari kantor Kejaksaan langsung mendapat sorakan dari para nasabah.

“Oe m*l*ng, m*l*ng, m*l*ng. Gaya loh,” teriakan Nasabah yang menjadi korban dari Nono.

Penetapan Nono sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sangat dinanti para nasabah CU-EPI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) – Seruyan yang menjadi korban. Puluhan nasabah setia menunggu proses pelimpahan berkas Nono di Kejari Kotim dari tengah hari hingga menjelang senja, sampai Nono memakai baju orange.

Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor Jabiden Nadeak atau nasabah CU-EPI, Parlin B. Hutabarat mengatakan, selain aset yang digelapkan dengan nilai Rp 11 Miliar lebih. Para nasabah juga mempertanyakan ke mana larinya seluruh aset CU-EPI.

“Kalau dihitung total aset itu Rp 60 Miliar. Kami mau mengejar uang dengan sebesar itu dikemanakan? Dibelikan apa saja? Jadi korban itu merasa tidak adil. Karena uang itu hilang,” katanya kepada wartawan ini.

Bahkan, Nono juga dikabarkan memiliki aset lahan perkebunan kelapa sawit yang masih produktif dan hasilnya masih terus dipanen kerabatnya. Meskipun lahan tersebut sudah diberi garis polisi.

“Nono harus ditahan! Karena apa? Pertama, ancaman hukuman Nono kan di atas 5 tahun. Lalu, kami hawatir kalau tidak ditahan akan menghilangkan atau mengaburkan aset-aset lainnya,” tegas Parlin.

(gus/matakalteng.com)

Baca juga berita lainnya

ad-space

Berita Terkait

Next Post

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR