SAMPIT – Diduga nekat menjual 1.000 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seorang pria berinisial S (44), harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.
Terduga pelaku yang diduga merupakan pengepul BBM bersubsidi tersebut, berhasil diamankan jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di Jalan Sampurna Barat, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Jum’at, 15 September 2023 sekitar pukul 18.20 WIB.
Dalam melancarkan aksinya, terduga pelaku mengaku membeli BBM bersubsidi dari para sopir truk yang mengisi BBM di SPBU.
“Minyak BBM subsidi ini dibeli oleh terduga, dari para supir truk yang mengisi di SPBU. Kalau dikatakan langsir itu mereka mengisi melebih kapasitas. Sekarang ini kan mengisi di SPBU sudah diatur dan ada standarnya,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi kepada wartawan ini, Jumat, 22 September 2023.
Dijelaskannya, BBM subsidi yang diamankan merupakan BBM hasil dikumpulkan dari mobil yang mengisi di SPBU. Kemudian petugas mencurigai aktivitas dari S, yang pada saat kejadian terduga pelaku melintas menggunakan mobil Pick up Merk Mitsubishi L 300 warna hitam bernopol N 8965 E di Jalan tersebut.
“Saat diperiksa ditemukan BBM subsidi di mobil itu. BBM subsidi tersebut ditampung menggunakan profil tank 1.000 liter. BBM tersebut direncakan akan dibawa ke Kabupaten Katingan,” jelasnya.
Diketahui, terduga pelaku merupakan warga Desa Tahai Baru, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau. Ia diamankan petugas kepolisian dengan barang bukti 1.000 liter BBM subsidi jenis solar, satu unit pompa hisap, dua meter selang, satu meter pipa warna putih dengan panjang 1 meter.
“S disangkakan dengan Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 Sub Pasal 53 huruf b dan huruf d Undang-undang Ri Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi. Dimana pasal tersebut menjelaskan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah tanpa dilengkapi dengan perijinan usaha pengangkutan dan Niaga BBM resmi dari pihak yang berwenang,” tutupnya.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post