PALANGKA RAYA – Akibat tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 4,25 gram, nasib dua orang sekawan berinisial AM (31) dan SA (37) ini, berakhir di bui Polresta Palangka Raya.
Kedua pria tersebut berhasil diamankan personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, di halaman sebuah guest house, di Jalan G Obos induk, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan jika keduanya kerap melakukan transaksi narkoba,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, Jum’at, 15 September 2023.
Usai dilakukan penggeledahan badan, pihaknya menemukan satu paket sabu seberat 4,25 gram di tubuh terduga pelaku AM. Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu kotak rokok, satu unit Handphone dan satu unit sepeda motor.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, jika sanu tersebut hendak dijual di sekitaran Kota Palangka Raya. Tetapi akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Keduanya telah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post