• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Hingga Agustus 2023, 7 Pelanggar Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Sampit

Hingga Agustus 2023, 7 Pelanggar Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Sampit

Rabu, 16 Agustus 2023
in Hukrim
A A
FOTO: AGUS/MATAKALTENG- Kasih P2 Bea Cukai Sampit - Aditya Dermawan.

FOTO: AGUS/MATAKALTENG- Kasih P2 Bea Cukai Sampit - Aditya Dermawan.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Sejak Januari hingga Agustus 2023 ini, Bea Cukai Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan sekitar tujuh orang pelanggar rokok ilegal.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi P2 (Penindakan dan Penyidikan), Aditya Dermawan. Dikatakannya, bahwa sudah ada 7 pelanggar rokok ilegal yang berhasil diamankan di beberapa tempat dan kabupaten yang berbeda.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

“Berdasarkan data awal tahun 2023 sampai 11 Agustus ini, Bea Cukai telah mengamankan 7 pelanggar praktek rokok ilegal,” ungkapnya kepada wartawan ini, 16 Agustus 2023.

Aditya menjelaskan, bahwa dari tujuh pelanggar itu berdomisili di berbagai lokasi, yakni di Kecamatan Tunggu (Kabupaten Seruyan), Kecamatan Baamang, Ketapang (Kotim).

Hingga Agustus 2023, Bea Cukai Sampit berhasil melakukan penindakan Hasil Tembakau (HT) sebanyak 56 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total Barang Hasil Penindakan (BHP) sebanyak 216.640 barang rokok ilegal yang diperkirakan bernilai Rp. 286.910.014.

“Dengan hasil Penindakan itu, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp. 152.781.416. Hasil tersebut kami dapat dari penindakan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan,” bebernya.

Dalam penindakan tersebut, dijelaskannya, telah mengimplementasikan penyelesaian berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar denda administratif sebanyak 3 kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan PMK-237/PMK.04.2022 tahun 2022 tentang penelitian dugaan pelangaran di bidang cukai.

“Atas hal tersebut diperolehnya denda administratif sebesar Rp 121.068.000 rupiah yang didapat dari tujuh pelanggar itu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa, selama ini pihak nya juga telah melakukan kegiatan rutin operasi pasar dengan melakukan pemeriksaan pada sejumlah toko khususnya yang berada di pasar PPM (Pusat Perbelanjaan Mentaya).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelanggar Cukai akan dikenakan UU 39 2007 tentang cukai, ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 5 tahun. Dengan denda 1 sampai 10 kali lipat.

(gus/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

IKD di Kotim Masih Jauh Dari Target

Next Post

Disdukcapil Harapkan Masyarakat Manfaatkan Pelayanan Jemput Bola

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Disdukcapil Harapkan Masyarakat Manfaatkan Pelayanan Jemput Bola

Disdukcapil Minta Perusahaan Bantu Lengkapi Administrasi Kependudukan Karyawan

Masuk Triwulan II, Dewan Minta Pembangunan Segera Dilaksanakan

Bupati Kukuhkan Puluhan Anggota Paskibraka 2023

KLHK Tetapkan Hutan Adat di Gunung Mas, Terluas se Indonesia

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK