SAMPIT – Sejak Januari hingga Agustus 2023 ini, Bea Cukai Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan sekitar tujuh orang pelanggar rokok ilegal.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi P2 (Penindakan dan Penyidikan), Aditya Dermawan. Dikatakannya, bahwa sudah ada 7 pelanggar rokok ilegal yang berhasil diamankan di beberapa tempat dan kabupaten yang berbeda.
“Berdasarkan data awal tahun 2023 sampai 11 Agustus ini, Bea Cukai telah mengamankan 7 pelanggar praktek rokok ilegal,” ungkapnya kepada wartawan ini, 16 Agustus 2023.
Aditya menjelaskan, bahwa dari tujuh pelanggar itu berdomisili di berbagai lokasi, yakni di Kecamatan Tunggu (Kabupaten Seruyan), Kecamatan Baamang, Ketapang (Kotim).
Hingga Agustus 2023, Bea Cukai Sampit berhasil melakukan penindakan Hasil Tembakau (HT) sebanyak 56 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total Barang Hasil Penindakan (BHP) sebanyak 216.640 barang rokok ilegal yang diperkirakan bernilai Rp. 286.910.014.
“Dengan hasil Penindakan itu, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp. 152.781.416. Hasil tersebut kami dapat dari penindakan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan,” bebernya.
Dalam penindakan tersebut, dijelaskannya, telah mengimplementasikan penyelesaian berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar denda administratif sebanyak 3 kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan PMK-237/PMK.04.2022 tahun 2022 tentang penelitian dugaan pelangaran di bidang cukai.
“Atas hal tersebut diperolehnya denda administratif sebesar Rp 121.068.000 rupiah yang didapat dari tujuh pelanggar itu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa, selama ini pihak nya juga telah melakukan kegiatan rutin operasi pasar dengan melakukan pemeriksaan pada sejumlah toko khususnya yang berada di pasar PPM (Pusat Perbelanjaan Mentaya).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelanggar Cukai akan dikenakan UU 39 2007 tentang cukai, ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 5 tahun. Dengan denda 1 sampai 10 kali lipat.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post