PALANGKA RAYA – Diduga jual dua orang wanita kepada pria hidung belang, seorang wanita berinisial NS (20) berhasil diciduk jajaran Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), di sebuah hotel di Kota Palangka Raya.
Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji mengungkapkan, terduga pelaku berhasil dorong usai pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil meringkus terduga pelaku yang bertindak selaku mucikari atas dugaan perkara tindak pidana perdagangan orang,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Juni 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dua orang yang dijual oleh terduga pelaku, yakni berinisial AR (26) yang merupakan istri seorang anggota polisi dan seorang remaja putri berusia 14 tahun.
Keduanya dijual oleh terduga pelaku melalui aplikasi dengan tarif sebesar Rp 2,5 juta sebagai pemuas nafsu pria hidung belang.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan jenis R4, tiga buah alat kontrasepsi, satu set pakaian dan satu unit gawai dengan merk Iphone serta uang tunai sebesar Rp 6 juta,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara,” tukasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post