KUALA PEMBUANG – Unit Resmob Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Seruyan berhasil mengamankan UB (44) yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan di Kuala Pembuang.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, pelaku penipuan tersebut bermoduskan ingin mengenalkan korban kepada seorang perempuan.
“Dan pelaku meminta sejumlah uang berkali-kali dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan si perempuan yang berada di Kelurahan Kuala Pembuang II,” katanya, Selasa 20 Juni 2023.
Dijelaskan, setelah dimintai uang berkali-kali, korban kemudian menanyakan keberadaan perempuan tersebut dan meminta untuk dipertemukan, namun pelaku tidak kunjung mempertemukan korban dengan perempuan yang disebutkan oleh pelaku.
“Setelah dilakukan pengecekan terhadap alamat yang disebutkan pelaku, ternyata tidak ada perempuan yang akan dikenalkan kepada korban atau alamat palsu. Merasa dirugikan dan ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan,” ujarnya.
Dan setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap di Jalan Datuk Samudin, RT. 02/RW. 01, Desa Sungai Perlu, Kecamatan Seruyan Hilir.
“Pelaku dan sejumlah barang bukti kemudian kita amankan ke Polres Seruyan guna proses lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post