PALANGKA RAYA – Seorang pedagang buah berinisial FR (59) dan juru parkir (Jukir) berinisial J (28), harus terluka akibat dianiaya oleh seorang pria berinisial M (28), di Pasar Besar, Jalan Seram, Kota Palangka Raya.
Tak membutuhkan waktu lama, terduga pelaku M berhasil diamankan jajaran Polsek Pahandut, usai menganiaya dua korban tersebut.
“Awalnya korban FR ini mendengar adanya suara suara teriakan seseorang. Kemudian, korban FR memutuskan untuk mendatangi asal-usul suara tersebut yang ternyata berasal dari rekannya J,” ungkap Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar, saat dikonfirmasi, Senin, 19 Juni 2023.
Tiba di lokasi kejadian, korban melihat rekannya J yang terjatuh dan telah berlumuran darah serta korban juga melihat terduga pelaku M memegang senjata tajam (Sajam) jenis badik.
Korban yang pada saat kejadian berusaha melerai terduga pelaku, korban mendorong terduga pelaku menggunakan keranjang buah miliknya hingga akhirnya korban ikut terjatuh.
Namun naas, terduga pelaku yang sudah dipenuhi rasa emosi, juga menyerang korban yang terjatuh menggunakan sebilah badik.
“Akibat peristiwa itu, korban J mengalami luka tusuk di bagian pinggang kanan dan korban FR menderita luka sobek pada bagian pipi di bawah dagu sebelah kanan, yang kemudian keduanya dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis,” ujarnya.
Terduga pelaku beserta barang bukti pun saat ini telah ditahan pada Mapolsek Pahandut, untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut.
“Terduga pelaku beserta barang bukti berupa sebilah badik telah kita amankan, dan dirinya pun terancam dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post