SAMPIT – Ibarat kata pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Itulah kata-kata yang pantas ditujukan kepada seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial A (34). Ia diringkus aparat Polsek Mentaya Hulu, Polres Kotim karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu 4 bungkus klip kecil dengan berat kotor 6 gram.
“Terduga ini pemain lama. Dulu pernah diciduk tapi barangnya gak ada, baru kali kedua ini baru ada barangnya,” ungkap Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Uberson, Selasa, 13 Juni 2023.
Dijelaskannya terduga pelaku diamankan di rumahnya Jalan Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sekira pukul 15.30 WIB. Barang bukti disimpan terduga pelaku di samping rumahnya.
“Sabunya kita temukan di samping rumahnya di dalam satu buah kotak rokok,” tuturnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 buah handphone, uang hasil penjualan Rp 2.750.000, barang bukti tersebut semuanya diakui milik terduga pelaku.
“Saat diamankan pelaku ini kooperatif. Saat ini barang bukti dan terduga pelaku sudah kami amankan di Polsek guna penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 113 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post