PALANGKA RAYA – Kasus sengketa lahan antara pengembang PT Tri Dharma Sentosa dan warga di Jalan Arlansyah, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, hingga kini terus berlanjut.
Usai Developer perumahan, Tutik melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Kalteng, kini pengukuran dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya di lokasi objek sengketa, Rabu 24 Mei 2023 siang.
Dalam pengukuran tersebut, juga dihadiri oleh tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalteng, personel TNI dan kuasa hukum Tutik, Apriel Napitupulu.
Usai mendampingi pengukuran titik koordinat, Tutik mengatakan, kegiatan yang dilakukan merupakan pengukuran sesuai dengan letak titik koordinat berdasarkan sertifikat induk nomor 2810 milik PT Tri Dharma Sentosa.
Dalam pengukuran tersebut, BPN Palangka Raya mengukur titik-titik koordinat sesuai rumah yang ditempati oleh pihak-pihak sebelah.
“Kita berharap dengan semua proses ini permasalahan dapat segera selesai dan tidak ada lagi keributan. Sejauh ini lima unit rumah masih diduduki paksa oleh HE Cs,” katanya, pada saat dikonfirmasi usai menyaksikan BPN melakukan pengukuran titik koordinat.
Dijelaskannya, HE Cs mengklaim kepemilikan lahan seluas 300×500 meter persegi yang hanya berdasarkan surat yang ditandatangani oleh RT. Namun kenyataannya, lahan tersebut tidak sesuai dengan sertifikat induk pengembangan. “Lahan yang mereka klaim itu beda RT. Sertifikat kami itu RT 05 RW 14, sedangka punya mereka RT 06 RW 38,” ungkapnya.
Di sisi lain, pada saat dikonfirmasi usai menyaksikan BPN Palangka Raya melakukan pengukuran titik koordinat, terlapor HE mengatakan, jika lahan yang dimiliknya tersebut merupakan hasil garapan pada tahun 1992 dengan luasan 15 hektare.
“Kami akan terus bertahan karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2022 putusan kasasi dari Tutik ini ditolak,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Sengketa Penjarahan Rumah Prajurit, BPN Ukur Titik Koordinat" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post