SAMPIT – Seorang pria pengedar Narkotika jenis obat-obat Zenith berinisial S alias L (33) berhasil diringkus anggota Polsek Cempaga. Penangkapan itu dilakukan di kediamannya Jalan Tjilik Riwut, Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan S ini terjadi pada Rabu 17 Mei 2023, sekitar pukul 12:30 WIB lalu. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan dua bungkus plastik Zenith yang berisi 270 butir.
“Kami amankan di rumahnya, dimana saat dilakukan penggeledahan kami menemukan dua bungkus plastik yang berisi 270 butir berbentuk tablet berwarna putih diduga mengandung Karisoprodol dan uang tunai sebesar Rp 237 ribu,” ungkap Kapolsek Cempaga Iptu Bambang Priyanto melalui Kanit Reskrim Polsek Cempaga, Aipda Doni Rahadian, Sabtu, 20 Mei 2023.
Penangkapan berawal saat aparat melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Cempaga. Petugas mendapatkan informasi mengenai seseorang yang menjual tablet obat berwarna putih yang diduga mengandung karisprodol.
Pada saat dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh perangkat Desa Luwuk Ranggan ditemukan sejumlah barang bukti yang merupakan sarana komunikasi dalam penjualan obat-obatan tersebut.
Diceritakannya, pria yang merupakan warga Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kotim tersebut sudah menjalankan bisnis haram ini sekitar dua tahun. Iaa menjual barang hanya di rumahnya saja.
“Sekitar dua tahun menjalani bisnis ini, namun hanya menjual di rumah dan menunggu pembeli saja,” ujarnya.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke kantor Polsek Cempaga guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 197 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post