PALANGKA RAYA – Seorang pemuda berinisial KK terancam 12 tahun penjara, akibat diduga hendak edarkan narkotika jenis sabu.
Pemuda berusia 28 tahun tersebut, berhasil diamankan Tim Kobra Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, di sebuah barak di Jalan Hanjaliwan, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.
“Usai menerima informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan. Alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku,” kata Wakasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Harno, pada saat dikonfirmasi, Senin 15 Mei 2023.
Saat dilakukan penggeledahan badan, pihaknya berhasil mengamankan sebuah kotak berwarna hitam yang ada di dalam kantong celana pelaku.
Pada saat diperiksa, isi dalam kotak hitam tersebut berupa 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,17 gram.
“Berdasarkan pengakuan pelaku sabu tersebut hendak diedarkan di seputaran Kota Palangka Raya,” ungkapnya.
Untuk mempertahankan perbuatannya, lanjut AKP Harno, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Saat ini pelaku telah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post