SAMPIT – Seorang pengedar sabu berinisial S (40) diringkus oleh tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di kediamannya Jalan Pemuda, Gang Kruing, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, S diringkus oleh petugas sekitar pukul 21.30 WIB, saat sedang asik duduk dengan keluarganya di kediamannya.
“Pelaku ini sudah menjadi pantauan kami sebelum lebaran. Saat kami amankan pelaku ini sedang duduk depan rumah bersama keluarganya,” ungap AKP Bagus Winarmoko, Selasa 2 Mei 2023.
Menurutnya, pelaku melakukan bisnis haram ini sejak beberapa bulan terakhir. Saat petugas mengamankan pelaku, ditemukan 2 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat 5,82 gram.
“Barang tersebut pelaku balut dengan 1 lembar tisu yang disimpan dalam 1 buah plastik klip besar yang berada di dalam satu buah helm yang berada dalam garasi rumah pelaku,” ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni 1 buah handphone, uang tunai Rp319 ribu, 1 buah timbangan digital.
“Semua barang bukti tersebut diakui oleh pelaku miliknya. Saat diamankan pelaku kooperatif. Saat ini pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post