SAMPIT – Meski ada surat larangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk Tempat Hiburan Malam (THM) atau Pemilik Karaoke maupun Diskotik serta Hotel Berbintang untuk beroperasi selama bulan Ramadan 1444 Hijriah/2023 M, Sabtu 15 April 2023 dini hari.
Namun tidak semua pengelola THM yang ada di Kota Sampit mengindahkan aturan tersebut. Ironisnya THM ini masih ada yang tetap beroperasi, salah satunya di Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK) Kotim.
Berdasarkan pantau wartawan ini, bahwa aktivitas tempat karaoke yang jaraknya tidak jauh dari Belakang Kantor Pemkab Kotim, Kantor DPRD Kotim dan Polres Kotim serta Samping kiri Lapas Kelas IIB Sampit tersebut, tetap beroperasi.
Diduga tempat karaoke tersebut mulai aktif sekitar pukul 20.00 sampai 04.00 WIB subuh. Aktivitas tempat karaoke dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Ketika dilihat dari depan, tidak terlihat ada aktivitas dan karena pintu karoke tertutup rapat, namun banyak juga parkir mobil maupun motor di depan tempat tersebut.
Salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya, mengaku resah dengan adanya aktivitas tempat karaoke tersebut, walaupun ada larangan dari pemerintah daerah. “Hiburan ini masih buka di bulan puasa, sangat meresahkan. Malam ini full tamunya dan parkir mobilnya tidak teratur. Di tempat hiburan malam lainnya sepertinya tidak ada yang buka atau beroperasi,” ungkap dirinya kepada wartawan ini.
Sementara Kapolres Kotim, AKBP Sarpani mengaku, terkait aktivitas THM tersebut dirinya belum mendapatkan informasi adanya aktivitas karaoke di bulan Ramadan ini. Namun pihaknya akan tetap mengacu pada surat izin dari pihak Pemkab Kotim, namun jika ditemukan pelanggaran maka pihaknya akan tetap menertibkan tempat tersebut.
“Kita tetap mengacu pada surat izin dari Pemkab terkait aktivitas THM tersebut, namun jika ditemukan pelanggaran maka kami akan menertibkan tempat itu, tentunya dengan melibatkan Instansi terkait,” jelas Kapolres Kotim, AKBP Sarpani.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya sesuai dengan surat edaran dari Pemkab Kotim, yang dikeluarkan pada tanggal 21 Maret 2023 lalu dengan ditandatangani serta dicap (stempel) oleh Bupati Kotim, H. Halikinnor, Kepala Kantor Kementerian Agama Kotim Khairil Anwar dan Kapolres Kotim AKBP Sarpani.
Dengan tembusan, Gubernur Kalteng, Kapolda Kalteng, Kakanwil Kemenangan Kalteng, Ketua DPRD Kotim, Dandim 1015 Sampit, Kepala Kejaksaan Negeri Sampit, Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Ketua Pengadilan Agama Sampit dan Kepala Dinas/Instansi/Jawatan/Satker/ dan BUMN se Kotim.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post